Breaking News:

UU Cipta Kerja

Tersebar Pesan di WhatsApp Seruan Demo di Istana Negara, Tolak UU Cipta Kerja hingga Jokowi Lengser

Sebuah pesan berantai berisi ajakan untuk berdemo di Istana Merdeka, Jakarta beredar di aplikasi Whatsapp (WA) pada Senin (12/10/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Mengamati perkembangan politik, hukum, yang semakin menjauh dari cita-cita nasional sebagaimana yang tercantum dalam mukadimah UUD 1945," ujar Slamet Maarif mewakili aliansi, dalam video yang dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (11/10/2020).

"Kebijakan penyelengaraan negara telah mendegradasi prinsip kedaulatan rakyat dan paham negara kesejahteraan dengan mengutamakan kepentingan oligarki kapitalis," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Slamet juga menyesalkan terkait Pilkada tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

"Rezim lebih mengutamakan kepentingan geo-politik RRC dengan tetap mendatangkan tenaga asing yang berpaham komunis, tetap menggelar pilkada di tengah ancaman Covid-19 demi politik dinasti.

"Di sisi lain, tindakan penyalagunakan kekuasaan, persekusi, intimidasi dan kriminalisasi masih terus berlangsung," jelas Slamet.

Baca juga: Misteri Perusuh Demo di Jakarta, Pakar Politik Yakin Bukan Mahasiswa: Paling Vandalisme Corat-coret

Daftar 7 hoaks soal UU Cipta Kerja yang dibantah Jokowi 

1. Upah Minimum Dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi.

Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

2. Upah per Jam

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.

Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.

Halaman
1234
Tags:
UU Cipta KerjaDemonstrasi UU Cipta KerjaOmnibus LawAksi Tolak Omnibus LawJokowiKompleks Istana Presiden
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved