Kabar Ibu Kota
Jakarta akan Kembali PSBB Transisi, Pemprov DKI Tegas Tak Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasi soal kabar memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa PSBB Transisi.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasi atas pemberitaan di media massa yang menyebutkan soal memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa PSBB Transisi.
Melalui rilis yang diberikan, Pemprov DKI menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar.
Pemprov DKI Jakarta bahkan memastikan tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Minggu sore (11/10/2020).
Baca juga: Jakarta akan Kembali ke PSBB Transisi, Anies Baswedan Izinkan Bioskop Kembali Beroperasi
Baca juga: Mulai 12 Oktober Jakarta akan Balik ke PSBB Transisi, Anies Tak Pungkiri Bisa Tarik Rem Darurat Lagi

Nahdiana menyampaikan, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19.
Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.
"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," tegasnya.
Kemudian, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran."
"Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di ppdb.jakarta.go.id dengan judul PEMPROV DKI TEGASKAN TIDAK ADA RENCANA PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SEKOLAH PADA PSBB TRANSISI