Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Jakarta akan Kembali ke PSBB Transisi, Anies Baswedan Izinkan Bioskop Kembali Beroperasi

Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) masa transisi.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf
Menonton di bioskop dengan protokol kesehatan era new normal 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) masa transisi.

Bioskop telah dilarang beroperasi sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020.

Namun demikian, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Baca juga: Mulai 12 Oktober Jakarta akan Balik ke PSBB Transisi, Anies Tak Pungkiri Bisa Tarik Rem Darurat Lagi

Baca juga: Buru Dalang Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Polisi Lacak Video di Medsos: Ini Bukan Buruh

 

Gubernur Anies Baswedan mengumumkan bahwa Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB terkait lonjakan kasus Covid di Ibu Kota. Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) pun mendukung langkah Anies Baswedan.
Gubernur Anies Baswedan mengumumkan bahwa Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB terkait lonjakan kasus Covid di Ibu Kota. Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) pun mendukung langkah Anies Baswedan. (Pemprov DKI)

 

"Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies.

Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.

Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.

PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bioskop di Jakarta Dibolehkan Beroperasi pada PSBB Transisi Jilid II"

Sumber: Kompas.com
Tags:
PSBB TransisiAnies BaswedanBioskopCovid-19Virus CoronaJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved