Terkini Daerah
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 724 Juta, Sales di Tulungagung Ini Tutupi Aksi dengan Modus Order Fiktif
Meski baru dua bulan bekerja di perusahaan makanan di Tulungagung, Rian Yoga Pratama (26) sudah kekenyangan.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Meski baru dua bulan bekerja di perusahaan makanan di Tulungagung, Rian Yoga Pratama (26) sudah kekenyangan.
Maksudnya, warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini sudah kenyang memakan uang perusahaan sampai Rp 700 juta lebih, sebelum kemudian melarikan diri ke Bali.
Rian menjadi buronan polisi setelah manajemen perusahaan makanan tempat ia bekerja melaporkan perbuatannya. Dan Sabtu (3/10/2020) lalu, Rian ditangkap anggota Timsus Macan Agung Satrekrim Polres Tulungagung di Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan. Dan uang perusahaan yang digelapkan mencapai Rp 724 juta.
“Perusahaan tempat tersangka ini bekerja, bergerak di bidang penjualan makanan ringan. Tersangka menjadi salah satu sales,” terang Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Pengendara Mobil Ngebut, Tabrak 2 Gerbang Tol di Jatim, Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Dari keterangan yang dihimpun, Rian mulai bekerja di perusahaan itu sejak Oktober 2015 di wilayah Kediri. Kemudian ia kemudian dipindahkan di bagian pemasaran di wilayah Tulungagung.
Namun selama Januari-Februari 2020 Rian mulai bertindak curang. Sejumlah pembayaran dari toko yang membeli produk perusahaannya tidak disetor, tetapi justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu Rian juga menggunakan modus orderan fiktif. “Tersangka membuat orderan fiktif dari toko tertentu untuk mengeluarkan barang dari gudang,” sambung Yudo.
Setelah barang dikeluarkan dari gudang, Rian menjualnya secara eceran. Dan tentu saja, uang hasil penjualan masuk kantong pribadi. Hanya dalam dua bulan, terkumpul tagihan Rp 724 juta.
“Karena setorannya macet, perusahaan sempat menonaktifkan tersangka dan memintanya mengembalikan uang tagihan ini,” ungkap Yudo.
Baca juga: Kronologi Pelaku Penggelapan Tewas Ditembak Polisi, Rebut Senjata hingga Berujung Pemblokiran Jalan
Tetapu Rian justru memilih kabur ke berbagai wilayah untuk menghindari tanggung jawab, salah satunya ke Bali. Karena merasa ditipu, pihak perusahaan melapor ke Polres Tulungagung.
Melalui pengejaran yang lumayan panjang, polisi akhirnya menangkap Rian. Dalam penyidikan terungkap, uang hasil kejahatannya habis untuk kepentingan pribadi. “Tersangka mengaku terjerat utang, uangnya dipakai gali lubang tutup lubang,” tutur Yudo.
Atas kasus ini, polisi menjerat Rian dengan pasal 374 KUH Pidana, tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pudana lima tahun.
(Surya.co.id/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Setelah Makan Rp 700 Juta, Sales di Tulungagung Pilih Kabur ke Bali