UU Cipta Kerja
Sebut Demo UU Cipta Kerja adalah Hak Mengeluarkan Pendapat, Anies Baswedan Janji Sampaikan Aspirasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut Anies, masyarakat berhak untuk berpendapat, termasuk melakukan unjuk rasa.
"Untuk kami, itu hak seluruh masyarakat Indonesia mengeluarkan pendapat dan konstitusi melindungi kami untuk itu. Kami hormati hak warga untuk mengekspresikan pendapatnya," ucap Anies dalam rekaman yang diterima, Jumat (9/10/2020).

Anies pun sempat menemui para pendemo di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Kamis (8/10/2020) sore seusai aksi.
Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada Presiden Joko Widodo saat rapat bersama para gubernur pada hari ini.
Baca juga: M Qodari Sebut Hal Biasa Demokrat dan PKS Walk Out Tolak UU Cipta Kerja: Coba Misal Golkar atau PKB
"Saya juga bertemu dengan peserta unjuk rasa dan kami berbincang dengan mereka. Saya kasih tahu mereka, kami mendengarkan aspirasi mereka dan akan menyampaikannya," tuturnya.
Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Gelombang demo penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah kota di Indonesia.
Kelompok buruh dari berbagai daerah di sekitar Jakarta berusaha merapat ke Istana Negara dan Gedung DPR untuk berdemo.
Aksi unjuk rasa ini pun sempat berdampak pada bentroknya aparat dan peserta aksi seperti di Harmoni dan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, sejumlah fasilitas publik pun turut rusak dan terbakar seperti Halte Bundaran HI.
(Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Demo Tolak UU Cipta Kerja, Anies: Itu Hak Masyarakat Mengeluarkan Pendapat"