Terkini Daerah
Masuk Hutan hingga Arungi Sungai, Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Muhidin, Pembunuh IRT di Kalsel
Seorang pria bernama Muhidin (24) akhirnya berhasil ditangkap polisi, setelah melarikan diri pasca-melakukan pembunuhan.
Editor: Lailatun Niqmah
Ancaman penjaranya minimal delapan tahun dan maksimal 12 tahun.
Mengenai motif pembunuhan, Endris menerangkan berdasar keterangan pelaku (Muhidin) dipicu perasaan tidak senang.
Muhidin mengaku sakit hati atau tersinggung karena korban (Fitriah) sering melontarkan kalimat-kalimat kurang pantas.
Fitriah ditemukan tergeletak di kasur di kamar lantai atas tempat tinggalnya, Rabu pagi kemarin.
Sang anak (laki-laki sembilan tahun) yang pertama melihat, sedangkan sang suami tak ada di rumah karena sedang bekerja di perusahaan tambang.
Fitriah mengalami luka menganga di bagian lehernya.
Darah berceceran di kasur. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Polisi Bekuk Pembunuh Ibu Rumah Tangga Pasirputih Kintap Tala, Terkuak Penyebab Pembunuhan