Breaking News:

Terkini Daerah

Masuk Hutan hingga Arungi Sungai, Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Muhidin, Pembunuh IRT di Kalsel

Seorang pria bernama Muhidin (24) akhirnya berhasil ditangkap polisi, setelah melarikan diri pasca-melakukan pembunuhan.

Editor: Lailatun Niqmah
ENDRIS ARI DININDRA UNTUK BPOST GROUP
TIM gabungan di Mapolsek Satui bersama tersangka Muhidin yang berhasil mereka tangkap, Kamis malam kemarin. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria bernama Muhidin (24) akhirnya berhasil ditangkap polisi, setelah melarikan diri pasca-melakukan pembunuhan.

Diketahui, korban pembunuhan ini adalah Fitriah (34), warga Desa Pasirputih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku selama ini indekos berdekatan dengan tempat tinggal Fitriah di wilayah RT 1/1 Pasirputih di kawasan Jalan A Yani.

Baca juga: Diduga Keracunan Nasi Kuning Perayaan Ulang Tahun, 142 Warga Tasikmalaya Muntah-muntah hingga Diare

"Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Sumbermakmur, Kecamatan Satui (Tanahbumbu), Kamis malam kemarin pukul 23.30 Wita," sebut Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi melalui Kapolsek Kintap Ipda Endris Ari Dinindra, Jumat (9/10/2020).

Ia menuturkan penangkapan tersangka dilakukan tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, Reskrim Polres Tala, Polsek Kintap, dan di-back up Polsek Satui.

Petugas terpaksa memuntahkan timah panas ke salah satu betis tersangka karena berusaha melarikan diri.

Perburuan terhadap Muhidin tak mudah.

Petugas harus harus masuk ke kawasan hutan di Desa Sumbermakmur yang menjadi tempat pelarian tersangka.

Petugas bahkan mesti melintasi sungai.

Muhidin lari dan membuang barang bukti begitu mengetahui kedatangan petugas.

Pisau yang diduga digunakan membunuh Fitriah ia lembar ke sungai tersebut.

Baca juga: Viral Video Emak-emak Berdaster Jemput Anaknya saat Demo UU Cipta Kerja: Mamakmu Cari Itu

Barang bukti lainnya yang disita dari terangka juga telah diamankan untuk keperluan penyidikan.

Seperti pakaian-pakaian korban, perlengkapan tidur, dua lembar surat perjanjian damai, satu unit handphone android, satu buah pisau belati tanpa kumpang.

Lalu, sepasang anting emas milik korban, satu buah cincin emas yang dipakai korban, serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor polisi.

Penyidik nenjerat Muhidin dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang.

Halaman
12
Tags:
Kasus Pembunuhan SadisKasus PembunuhanKalimantan SelatanIbu Rumah TanggaHutan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved