Terkini Nasional
Facebook Beri Bantuan untuk UKM Indonesia hingga Rp 12,5 Miliar, Simak Cara untuk Mendapatkannya
Facebook memberikan program dana bantuan untuk pelaku Usaha Kecil Mandiri (UKM) di Indonesia.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Facebook memberikan program dana bantuan untuk pelaku Usaha Kecil Mandiri (UKM) di Indonesia.
Hal ini guna mendukung kelangsungan usaha kecil menengah.
Masing-masing UKM berkesempatan mendapatkan bantuan senilai hingga Rp 31 juta, dan menyasar sekitar 400 UKM.
Baca juga: Mulai Pekan Ini, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Segera Disalurkan
Total bantuan yang digelontorkan Facebook untuk program ini diklaim mencapai Rp 12,5 miliar.
Menurut situs resmi Facebook, setiap UKM akan memperoleh dana senilai Rp 31.017.300 yang terdiri dari Rp 19.385.800 dalam bentuk uang tunai, dan Rp 11.631.500 dalam bentuk kredit iklan opsional.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UKM, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Merupakan perusahaan bisnis
2. Wajib memiliki 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
3. Telah beroperasi selama lebih dari satu tahun
4. Mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19
5. Berlokasi di sekitar wilayah Jakarta Pendaftaran program dana bantuan UKM dari Facebook ini telah dibuka mulai tanggal 6 Oktober hingga 13 Oktober 2020.
Baca juga: Sebut UU Cipta Kerja Buat Sengsara, Presiden KSPI: Secara Substansi Menghancurkan Masa Depan Buruh
Perlu dicatat, pelaku UKM juga tidak diwajibkan untuk memiliki akun Facebook sebagai syarat pendaftaran.
Facebook bermitra dengan dua perusahaan konsultan yakni Deloitte Consulting dan Goodera untuk meninjau pendaftar yang masuk, menyeleksi UKM, dan mendistribusikan dana bantuan kepada UKM yang terpilih.
"UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit. Banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online," ujar Pieter Lydian, Country Director untuk Indonesia di Facebook dalam keterangan yang diterima KompasTekno, Kamis (8/10/2020).
"Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat - termasuk dukungan finansial - untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” lanjut Pieter.
Baca juga: Sebut UU Cipta Kerja Buat Sengsara, Presiden KSPI: Secara Substansi Menghancurkan Masa Depan Buruh