Breaking News:

UU Cipta Kerja

Dosen Ini Beri Nilai A pada Mahasiswanya yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Begini Alasannya

Dosen Universitas Wijaya Surabaya Umar Sholahudin memberikan nilai A kepada mahasiswanya yang ikut demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Surabaya.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.COM/ANDI HARTIK
Demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Malang ricuh, Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Dosen Universitas Wijaya Surabaya Umar Sholahudin memberikan nilai A kepada mahasiswanya yang ikut demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Surabaya pada Kamis (8/10/2020).

Pengumuman pemberian nilai A itu dibuat dalam akun Facebook pribadinya pada Rabu (7/10/2020).

"Buat mahasiswa saya yang ikut demo Tolak UU Cilaka bersama buruh untuk mata kuliah Gersos & Pembangunan saya kasih nilai A #TolakUUCilaka," tulis Umar dalam unggahannya.

Baca juga: UPDATE Daftar Titik Konsentrasi Massa Demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Bogor, Demo, Tangerang, Bekasi

Baca juga: Suasana Demo Tolak UU Cipta Kerja di 11 Daerah, Gedung DPRD Dibakar hingga Malioboro Dirusak

 

Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Umar Sholahudin
Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Umar Sholahudin (dok Pribadi Umar Sholahudin)

 

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Umar membenarkan akan memberi nilai A kepada mahasiswa yang mengambil mata kuliah gerakan sosial dan pembangunan, jika mengikuti demonstrasi pada Kamis.

Menurut Umar, ada dua alasan yang membuat mahasiswa harus menolak UU Cipta Kerja.

Pertama, UU tersebut akan berdampak kepada mahasiswa setelah lulus dan bekerja.

"Omnibus law tidak hanya berdampak bagi buruh, tapi bagi elemen lainnya termasuk mahasiswa saat nanti dia bekerja," katanya.

Alasan kedua, kata dia, ikut berdemonstrasi merupakan sarana belajar yang efektif bagi mahasiswa sebagai agen perubahan.

"Dari pada hanya belajar di kelas atau daring, turun ke jalan menurut saya lebih efektif agar mereka ikut merasakan perjuangan rakyat," jelasnya.

Baca juga: Polisi Amankan 59 Pelajar dan Pengangguran yang akan Ikut Demo, Bawa Ketapel hingga Tembakau Gorila

Baca juga: Video Situasi Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Harmoni, Berujung Ricuh: Kita Geruduk Istana

Meski begitu, ia tetap mengingatkan mahasiswanya agar menaati protokol kesehatan saat berdemonstrasi.

"Menjaga jarak dan memakai masker wajib dilakukan saat aksi turun jalan," ucapnya.

Kamis siang, ribuan massa terpantau memadati sejumlah lokasi seperti di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, dan Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan.

Selain menggunakan motor, sebagian massa berjalan kaki.

Massa berasal dari kelompok mahasiswa, buruh, dan siswa sekolah.

Sebagaimana diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) menuai protes keras dari publik.

Selain bermasalah dari segi prosedur pembahasan dan pengesahannya, UU Cipta Kerja tersebut merugikan para pekerja, selain juga diprediksi berdampak buruk bagi lingkungan hidup.

Berikut Sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:

Penghapusan upah minimum

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.

Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.

Baca juga: Setelah Rusuh di Jalan Daan Mogot Tangerang, Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja Kini Bergerak Bebas

Baca juga: Ngaku Ingin Bubarkan Demo di DPRD Kalsel karena Kesal Tak Bisa Lewat, Pria Ini Tertangkap Bawa Sajam

Jam lembur lebih lama

Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Kontrak seumur hidup dan rentan PHK

Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.

Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi.

Bahkan, pengusaha dinilai bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

Pemotongan waktu istirahat

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

Baca juga: Aksi Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ricuh di Yogyakarta dan Medan hingga Blokade Jalan di Bekasi

Mempermudah perekrutan TKA

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dosen Ini Janji Beri Nilai A kepada Mahasiswanya yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja" dan judul "[UPDATE] Titik-titik Konsentrasi Massa di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi"

Sumber: Kompas.com
Tags:
UU Cipta KerjaDosendemoUniversitas Wijaya SurabayaUmar SholahudinFacebook
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved