UU Cipta Kerja
Angkat Bicara soal Demo, Jokowi Anggap Pengunjuk Rasa Tak Pahami UU Cipta Kerja: Banyak Hoaks
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait gelombang penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait gelombang penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan melalui tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Diketahui demonstrasi bermunculkan di berbagai wilayah setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Baca juga: Sanggah UU Cipta Kerja Merugikan, Jokowi: Jutaan Pekerja Bisa Perbaiki Kehidupannya dan Keluarga
Undang-undang ini dianggap tidak berpihak kepada kalangan pekerja.
Jokowi lalu menanggapi sejumlah unjuk rasa yang berujung kericuhan di berbagai kota.
Menurut Kepala Negara, munculnya gelombang protes tersebut adalah karena ada kesalahpahaman tentang isi UU Cipta Kerja.
Jokowi bahkan misinformasi tersebut adalah penyebab munculnya hoaks (kabar bohong).
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.
Ia memberi contoh pada munculnya informasi terkait upah minimum pekerja.
Jokowi menegaskan tetap ada regulasi terkait upah minimum regional (UMR) yang berlaku.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP (Upah Minimun Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi)," ungkapnya.
"Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada," lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Persoalan lain mengenai pengupahan adalah muncul informasi terkait upah minimum berdasarkan jam kerja.
Jokowi membantah hal ini.
Baca juga: Tangkap 1.000 Anarko saat Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi: Kita Rapid 34 Reaktif Covid
"Ada juga yang menyebutkan, upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang," sanggah Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, sebelumnya Jokowi menuturkan ada 11 klaster yang mengalami reformasi struktural.
Ia menegaskan hal itu perlu dilakukan demi perkembangan ekonomi yang tengah jatuh akibat situasi pandemi Covid-19.
Sebelas klaster itu terdiri dari perizinan, syarat investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, dan kemudahan membuka usaha.
Setelah itu terkait riset, administrasi pemerintah, pemberian sanksi, perlindungan terhadap UMKM, serta investasi, perizinan, syarat investasi tenaga kerja pengadan lahan, kemudahan berusaha, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Jokowi memaparkan alasan perlunya UU Cipta Kerja diberlakukan.
"Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat, sangat mendesak," terangnya.
Lihat videonya mulai menit 5.00:
Reaksi Ridwan Kamil, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo terkait Demo
Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menuai kontroversi dan gelombang penolakan dari masyarakat.
Dilansir TribunWow.com, demonstrasi terjadi di berbagai wilayah, bahkan tidak sedikit yang berujung ricuh.
Para pejabat publik lalu menanggapi aksi unjuk rasa masyarakat dengan cara yang berbeda, di antaranya ada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Baca juga: Temui Pendemo UU Cipta Kerja, Ganjar Pranowo Ungkap Isi WhatsApp Para Pelajar SMA: Ada yang Iseng
Masing-masing gubernur tersebut menemui demonstran di lokasi, meskipun pesan yang disampaikan berbeda.
Ridwan Kamil mendatangi aksi unjuk rasa yang digelar di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (8/10/2020).
Pejabat yang akrab disapa Kang Emil ini sempat berdialog dengan para buruh dan mahasiswa yang berupaya menyampaikan aspirasi mereka.
"Rekan-rekan semua yang hadir di depan Gedung Sate, tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin ketidakadilan. Karena pengesahannya terlalu cepat untuk UU yang begitu kompleks," komentar Ridwan Kamil, dikutip dari Kompas.com.

Ia lalu menerbitkan surat yang akan dikirimkan ke pemerintah dan DPR.
Surat pertama berisi aspirasi dari buruh di Jawa Barat yang menolak UU Cipta Kerja.
Baca juga: 6 Pelajar yang Rusak Kendaraan Polisi saat Demo di Ngaku Diajak: Dia Bilang Demi Masa Depan Kita
Sedangkan surat kedua untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar diterbitkan Perppu dalam kurun waktu 30 hari ke depan selama masa revisi UU Cipta Kerja.
Anies Baswedan juga melakukan tindakan serupa dengan menemui para demonstran di sekitar kawasan Bundaran HI.
Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi yang diprotes buruh.
"Besok akan kita lakukan pertemuan itu. Jadi apa yang tadi disampaikan besok akan diteruskan dan teman-teman sekalian ingatlah bahwa yang namanya menegakkan keadilan kewajiban kita semua dan Anda semua sedang menegakan keadilan," kata Anies Baswedan di hadapan massa.
Berbeda halnya dengan kedua gubernur tersebut, Ganjar Pranowo memilih menemui para pelajar yang ikut berdemo.
Ganjar mengaku prihatin melihat banyaknya pelajar usia SMA yang ikut berunjuk rasa tanpa tahu duduk perkaranya.
"Nuansanya yang diceritakan pada saat saya temui tadi malam, mereka merasa iseng," ungkap Ganjar Pranowo, dalam tayangan Kompas Petang, Kamis (8/10/2020).
"Terus kemudian mereka merasa, 'Saya enggak tahu'," tambah dia. (TribunWow.com/Brigitta)