Breaking News:

Terkini Daerah

Vonis Bebas Febi, Hakim sempat Heran: Bagaimana Mungkin Kombes Disuruh Beli Tas, Suami Anda Kombes

Permasalahan utang yang dilakukan oleh ibu Kombes alias Fitriani Manurung ke Febi Nur Amelia telah dijatuhi vonis.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terdakwa gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada Fitriani Manurung yang disebut-sebut istri Kombes Ilsarudin divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di PN Medan, Selasa (6/10/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Permasalahan utang yang dilakukan oleh ibu Kombes alias Fitriani Manurung ke Febi Nur Amelia telah dijatuhi vonis.

Febi Nur Amelia orang yang menagih utang pada Ibu Kombes divonis tak bersalah atas perkara pencemaran nama baik via Instagram.

Sementara si ibu Kombes dinyatakan berutang Rp 70 juta, setelah hakim membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia.

Baca juga: Gadis di Bawah Umur Dicabuli Tetangga Sendiri, setelah Dibuat Mabuk lalu Masuk ke Kamar dan Dipijat

Menurut hakim, terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ibu Kombes Fitriani Manurung.

Ya, suami Fitriani Manurung adalah Kombes polisi.

Dari persidangan itu terungkap, Fitriani Manurung terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia.

Pinjaman itu dilakukan Fitriana Manurung pada tahun 2016.

Uang tersebut ditransfer Febi Nur Amelia melalui rekening miliknya, M-Banking Mandiri.

"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," ucap hakim ketua Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020).

Hakim menilai Febi Nur Amelia sama sekali tidak bersalah.

Selesai sidang putusan, Febi Nur Amelia yang mencoba bangkit dari kursi terdakwa tiba-tiba terjatuh.

Ia pun pingsan di ruang sidang. Namun persidangan sudah selesai.

Baca juga: Profil Benny K Harman, Politikus Demokrat yang Pilih Walk Out pada Rapat Penggesahan UU Cipta Kerja

 

Terdakwa Febi Nur Amelia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (9/6/2020). Febi didakwa jaksa dalam kasus ITE saat menagih hutang istri polisi berpangkat Kombes di media sosial. (Tribun Medan/Danil Siregar)

Febi Nur Amelia sempat dibaringkan di kursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang.

Saat siuman, air mata Febi Nur Amelia mengalir karena memang haknya menagih utang ke Ibu Kombes.

Sebelumnya, jaksa menuntut Febi Nur Amelia dua tahun pidana penjara, karena telah memposting tulisan menagih utang kepada Fitriani Manurung di Instagram.

Ibu Kombes Belum Bayar Arisan 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
FitianiFebi Nur AmeliaInstagramMedanIbu Kombes
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved