Breaking News:

UU Cipta Kerja

UPDATE Daftar Titik Konsentrasi Massa Demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Bogor, Demo, Tangerang, Bekasi

Akibat konsentrasi massa yang ada, jalan-jalan pun banyak yang ditutup atau tertutup karena aksi massa yang terus meluas akibat bentrokan yang terjadi

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/ROSIANA HARYANTI
Massa dari aliansi mahasiswa memblokade simpang Harmoni dalam demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). 

1. DPRD Kota Bekasi dan Universitas Islam 45 (Unisma), Jalan Chairil Anwar

Tangerang Selatan

1. DPRD Tangerang Selatan, Jalan Ciater

2. Balaikota Tangerang Selatan, Jalan Maruga

Baca juga: Di Mata Najwa, Haris Azhar Cecar Baleg soal UU Cipta Kerja: Dia Berlindung di Balik Wajah Jokowi

Baca juga: Dikritik Haris Azhar, Ketua Baleg Balas Debat soal UU Cipta Kerja: Haris Ini, Asal Dia Benar saja

Sejumlah akses transportasi publik di Jakarta juga dihentikan oleh operator.

Sebelumnya, pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) menuai protes keras dari publik.

Selain bermasalah dari segi prosedur pembahasan dan pengesahannya, UU Cipta Kerja tersebut merugikan para pekerja, selain juga diprediksi berdampak buruk bagi lingkungan hidup.

Berikut sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:

Penghapusan upah minimum

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.

Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.

Baca juga: Situasi di Simpang Harmoni Memanas, Polisi Minta Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja Bubarkan Diri

Jam lembur lebih lama

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
demoCipta KerjaJakartaKericuhanJabodetabek
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved