Terkini Daerah
Penjahit di Mojokerto Mendadak Jadi Preman Tukang Palak Sopir Truk, Tak Ada Pemasukan karena Pandemi
Pelaku yang ditankap adalah Ahmad Hamdani (35) warga Dusun Kedung Bendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Pelaku beraksi sejak pagi dan selalu memaksa dan mengancam sopir truk. Ketika ditangkap, barang bukti yang diamankan uang Rp 470.000 hasil pemerasan," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Baca juga: 4 Fakta Pria Tewas Ditembak Sopir Truk di Palembang, Diduga Lakukan Pemalakan hingga Terjadi Cekcok
"Pelaku sudah beraksi melakukan pemalakan sopir truk empat kali di lokasi berbeda yaitu di wilayah Puri, Bangsal dan Dlanggu," bebernya.
Isdiawan Dais, Koordinator Komunitas Sopir Truk Mojokerto mengapresiasi kepolisian karena menangkap preman yang seringkali telah membuat resah.
"Terima kasih untuk jajaran Kepolisian dan Koramil yang menangkap pelaku pemalakan dan membuat aman sopir truk luar kota yang melintas di wilayah Mojokerto," tandasnya. (Surya.co.id/Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tak Ada Pemasukan Akibat Pandemi, Penjahit Sepatu di Mojokerto Terpaksa Palaki Sopir Truk