UU Cipta Kerja
Pengakuan Menteri Yasonna Laoly soal Pembahasan UU Cipta Kerja, Bongkar Hal Ini ke Publik
- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membongkar soal Proses pembahasan UU Cipta Kerja.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membongkar soal Proses pembahasan UU Cipta Kerja.
Yasonna Laoly mengakui UU Cipta Kerja diselesaikan dalam tempo singkat.
RUU Cipta Kerja mulai dibahas sejak April, kemudian diselesaikan dan disahkan pada Oktober.
Baca juga: Lima Pejalan Kaki Ingin Menyeberang dan Menunggu di Bahu Jalan, Tersambar Innova dan Ditabrak Bus
Meski begitu, Yasonna Laoly mengatakan, pembahasannya dilakukan secara terbuka.
Publik, menurut dia, dapat mengakses rapat pembahasan RUU Cipta Kerja melalui tayangan streaming.
Berbagai saran dan masukan publik pun dibahas oleh DPR RI dan pemerintah.
"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
"Semua terbuka," kata dia.
Meski pemerintah dan DPR kerap menekankan soal keterbukaan, namun proses pembahasan UU Cipta Kerja mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil, salah satunya akademisi.
Baca juga: Vonis Bebas Febi, Hakim sempat Heran: Bagaimana Mungkin Kombes Disuruh Beli Tas, Suami Anda Kombes
Sebab, keterbukaan pembahasan UU Cipta Kerja tidak menjamin adanya partisipasi publik.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, ruang demokrasi yang disediakan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hanya formalitas tanpa makna.
Ia menilai pelibatan publik sangat minim.
Apalagi situasi pandemi Covid-19 membuat partisipasi masyarakat terbatas.

"Ruang-ruang yang terbuka hanya formalitas tanpa makna. Rapat-rapat yang disiarkan langsung hanya yang bersifat pemaparan, bukan pengambilan keputusan," kata Fajri, Selasa (6/10/2020).
Hal senada diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti.
Ia mengatakan penyusunan undang-undang semestinya mempertimbangkan aspirasi publik.
Baca juga: 6 Fakta Wanita Tewas Tercebur Sumur saat akan Diperkosa, Berawal Numpang hingga Sempat Minta Tolong