Breaking News:

UU Cipta Kerja

Nasir Djamil Sebut UU Cipta Kerja Bisa Jadi Bumerang: Berikan Karpet Merah Perusahaan Asing

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil memberikan pandangannya terkait lahirnya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Youtube/Apa Kabar Indonesia tvOne
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil memberikan pandangannya terkait lahirnya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang saat ini masih terus mendapat penolakan dari masyarakat. 

"Mengukur problem sosiologi, mengukur nilai yang harus digali, dan itu harus turun ke masyarakat dan itu harus ketemu dengan para ahli dan harus mengumbar, harus royal, harus membagi-bagikan naskahnya, idenya," jelasnya.

Dirinya lantas menilai bahwa UU Cipta Kerja dibuat secara tertutup dan terkesan justru dilakukan secara diam-diam.

Selain itu, tidak banyak melibatkan pihak-pihak yang harusnya diikutsertakan untuk bersama-sama membahas produk hukum tersebut.

"Yang terjadi adalah sampai beberapa bulan yang lalu sejak mulai diluncurkan ide bahwa akan ada Omnibus Law, yang muncul adalah ketertutupan," kata Haris Azhar.

Baca juga: Posting Foto Bareng Benny K Harman, AHY Puji Sikap Walkout Tolak UU Cipta Kerja: Macan Parlemen

Lebih lanjut, bukti pemerintah dan DPR tertutup dalam membahas RUU Cipta Kerja adalah tidak diketahuinya draft atau isi di dalamnya.

Menurutnya, bagaimana mungkin dalam pembahasan rancangan undang-undangan tidak dibagikan atau membuka draft materinya.

"Bahkan kami dapat informasi dari dalam tim pemerintah itu jika mereka membagi-bagikan draft, itu justru mereka dapat peringatan keras atau bahkan dapat hukuman," ungkapnya.

"Jadi artinya kalau hari ini orang masih belum tahu draft yang mana yang harus dibaca, ya karena memang dari awal ini sudah cacat, sudah bermasalah," tegas Haris Azhar.

"Itu menunjukkan bahwa pembahasan undang-undang ini mengandung banyak kecurangan, ketidakjujuran dan akhirnya menghasilkan sesuatu yang membahayakan," pungkasnya. (TribunWow/Elfan)

Tags:
UU Cipta KerjaNasir DjamilOmnibus LawPartai Keadilan Sejahtera (PKS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved