Breaking News:

Penanganan Covid

Jokowi Teken Perpres Vaksin Covid-19, Pengadaan dan Pelaksanaan Dilakukan Menkes

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden soal pelaksaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Ini aturannya.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi vaksin Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.

Salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinansi untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Bahwa dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," bunyi salah satu pertimbangan Perpres tersebut dikutip Tribunnews.com, Rabu, (7/10/2020).

Baca juga: Kabar Gembira di Tengah Pandemi, Jokowi Teken Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Covid-19

Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 meliputi:

a. pengadaan Vaksin Covid-19;

b. pelaksanaanVaksinasi Covid-19;

c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan

pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; dan

d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca juga: WHO Sebut Vaksin Covid-19 Mungkin Siap pada Akhir Tahun 2020: Ada Harapan

Nantinya Menteri Kesehatan yang akan menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya memberikan pertimbangan kepada Menkes dalam memutuskan jumlah dan jenis vaksin.

"Dalam rangka penetapan jenis Vaksin Covid-19

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau lzin Edar," bunyi pasal 2 ayat 3 Perpres tersebut.

Apabila vaksin dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, maka pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.

Pengadaan Vaksin Covid-19 dalam Perpres tersebut meliputi:

a. penyediaan Vaksin Covid-19 dan peralatan

pendukung dan logistik yang diperlukan; dan

b. distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Tidak hanya pengadaan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Sebut Kemungkinan Vaksin Covid-19 Tersedia Akhir Tahun, Dirjen WHO: Ada Harapan

Nantinya Kemenkes akan menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan standar pelayanan vaksinasi.

Dalam menetapkan pelaksanaan vaksinasi Kementerian Kesehatan mendapatkan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Biaya yang telah dikeluarkan untuk pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang," bunyi pasal 22 Perpres tersebut.

Perpres mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Oktober 2020. Perpres ditetapkan Presiden pada 5 Oktober 2020.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan Virus Corona. TribunWow.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin, Pengadaan dan Pelaksanaan Dilakukan Menkes

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Penanganan Covid-19Covid-19Virus CoronaVaksinJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved