Breaking News:

Terkini Daerah

Jadikan Siswi SMA PSK, Muncikari di Mojokerto Akui Pernah Ikut Tiduri Korban: Memang Anaknya Begitu

Sebelum pasarkan Siswi SMA di Medsos, tersangka mengaku sempat tiduri korban dan bayar setengah harga.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
surya.co.id/mohammad romadoni
Polisi memperlihatkan tersangka mucikari, Sofyan Maulana (18) warga Desa/ Kecamatan Jetis ketika diamankan di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020). 

Setelah ada pelanggan yang berminat, percakapan antara pelaku dan pelanggan dilanjutkan lewat WhatsApp.

Baca juga: Sosok Wanita Perobek Alquran di Sukoharjo, 3 Minggu Menghilang dan Pernah Telanjang di Bypass Klaten

Untuk mendapat layanan kencan selama tiga jam, pelaku memasang tarif ratusan ribu hingga Rp 1 juta.

Awal mula terungkapnya kasus tersebut dimulai saat warga melapor soal keberadaan bisnis prostitusi online di kawasan Pacet.

Kedua tersangka akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian saat menjalankan transaksi di penginapan di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (28/9/2020).

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander menjelaskan, tersangka ikut mengambil keuntungan dari transaksi prostitusi tersebut.

"Telah diamankan tersangka SM dan MA dengan modus menawarkan layanan jasa pada lelaki hidung belang untuk melakukan berhubungan layaknya suami istri dengan anak di bawah umur," ungkap AKBP Dony di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020).

Keuntungan yang diperoleh oleh muncikari beragam, mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

"Tersangka memberikan uang dari hasil prostitusi dan diserahkan kepada korban yang telah dikurangi nominalnya pertama Rp 700.000 dan yang kedua Rp 800.000," terang AKBP Dony.

Tersangka Sofyan dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Sedangkan tersangka Agung dijerat Pasal 88 Jo 761 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Tersangka Sofyan dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Sedangkan tersangka Agung dijerat Pasal 88 Jo 761 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari surya.co.id dengan judul Penyedia Layanan Esek-esek di Penginapan Pacet Mojokerto Dibongkar, Dua Siswi SMA Dijadikan Objek dan  Kelanjutan Kasus Esek-esek Siswi Cantik di Mojokerto, Polisi Bekuk 2 Muncikari di Penginapan Pacet

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Siswi SMAPekerja Seks Komersial (PSK)MuncikariMojokertoProstitusi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved