Breaking News:

UU Cipta Kerja

Haris Azhar Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Ada Kecurangan Proses Legislasi: Sudah Cacat dari Awal

Produk hukum Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020) menuai banyak protes dan penolakan.

Youtube/Najwa Shihab
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menilai ada Kecurangan Proses Legislasi dalam pembahasan UU Cipta Kerja, dalam acara Mata Najwa, Rabu (7/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Produk hukum Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020), menuai banyak protes dan penolakan.

Masyarakat di Tanah Air, khususnya para kaum buruh dan pekerja tegas menolak lahirnya UU Cipta Kerja karena dinilai banyak merugikan pihaknya dan sebaliknya menguntungkan bagi perusahaan.

Dilansir TribunWow.com, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menilai wajar banyak penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Deretan Video Viral Demo Tolak UU Cipta Kerja, #STMMelawan dan #MahasiswaBergerak Jadi Trending

Baca juga: Disebut Salah Pahami UU Cipta Kerja, KSPI Debat Balik Pengusaha: Komprador Ini Merampok Uang Pekerja

Alasannya menurutnya adalah karena terdapat kecurangan proses legislasi dalam pembahasan UU Cipta Kerja.

Haris Azhar mengatakan bahwa dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga menjadi undang-undang tidak dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.

Hal itu diungkapannya dalam acara Mata Najwa, Rabu (7/10/2020).

"Sebetulnya ini kecurangan proses legislasi, kenapa sejak awal tidak memenuhi prinsip-prinsip tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan," ujar Haris Azhar.

"Kita punya aturan hukum aturan main soal itu, salah satunya soal harus berkonsultasi, data akademisnya harus ada," imbuhnya.

"Mengukur problem sosiologi, mengukur nilai yang harus digali, dan itu harus turun ke masyarakat dan itu harus ketemu dengan para ahli dan harus mengumbar, harus royal, harus membagi-bagikan naskahnya, idenya," jelasnya.

Dirinya lantas menilai bahwa UU Cipta Kerja dibuat secara tertutup dan terkesan justru dilakukan secara diam-diam.

Selain itu, tidak banyak melibatkan pihak-pihak yang harusnya diikutsertakan untuk bersama-sama membahas produk hukum tersebut.

"Yang terjadi adalah sampai beberapa bulan yang lalu sejak mulai diluncurkan ide bahwa akan ada Omnibus Law, yang muncul adalah ketertutupan," kata Haris Azhar.

Baca juga: Posting Foto Bareng Benny K Harman, AHY Puji Sikap Walkout Tolak UU Cipta Kerja: Macan Parlemen

Lebih lanjut, bukti pemerintah dan DPR tertutup dalam membahas RUU Cipta Kerja adalah tidak diketahuinya draft atau isi di dalamnya.

Menurutnya, bagaimana mungkin dalam pembahasan rancangan undang-undangan tidak dibagikan atau membuka draft materinya.

"Bahkan kami dapat informasi dari dalam tim pemerintah itu jika mereka membagi-bagikan draft, itu justru mereka dapat peringatan keras atau bahkan dapat hukuman," ungkapnya.

"Jadi artinya kalau hari ini orang masih belum tahu draft yang mana yang harus dibaca, ya karena memang dari awal ini sudah cacat, sudah bermasalah," tegas Haris Azhar.

"Itu menunjukkan bahwa pembahasan undang-undang ini mengandung banyak kecurangan, ketidakjujuran dan akhirnya menghasilkan sesuatu yang membahayakan," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 5.42

Luhut Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Banyak Diapresiasi Negara Lain

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung soal pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang menuai sorotan.

Halaman
12
Tags:
Haris AzharUU Cipta KerjaDPR RINajwa ShihabMata Najwa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved