Breaking News:

Terkini Daerah

Gagal Tuntut Penagih dan Dinyatakan Berutang Rp 70 Juta, Istri Kombes Polisi: Ini Tidak Adil

Penagihnya justru dapat vonis bebas, 'Ibu Kombes' Fitriani Manurung merasa keputusan hakim tidak adil.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN MEDAN / ALIF ALQADRI HARAHAP
Fitriani Manurung memaparkan bukti capture Instragram Story milik Febi yang menagih utang, di Lippo Plaza Medan, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kecewa dirasakan oleh 'Ibu Kombes' Fitriani Manurung seusai mengetahui bahwa Febi Nur Amelia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (6/10/2020) lalu.

Wanita yang merupakan istri Komisaris Besar (Kombes) polisi itu diketahui melaporkan Febi atas dugaan pencemaran nama baik karena menagih utang lewat media sosial.

Setelah persidangan berjalan, hakim menyatakan bahwa Fitriani memang berutang, dan apa yang dilakukan oleh Febi adalah upaya menagih utang yang dimiliki oleh Fitriani.

Febi Nur Amelia (kiri) dan Fitriani Manurung/Ibu Kombes (kanan). Febi Nur Amelia resmi divonis bebas oleh Hakim PN Medan, pada Selasa (6/10/2020),
Febi Nur Amelia (kiri) dan Fitriani Manurung/Ibu Kombes (kanan). Febi Nur Amelia resmi divonis bebas oleh Hakim PN Medan, pada Selasa (6/10/2020), (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP))

Baca juga: Kasus Ibu Kombes Berawal dari Penagihan di Instagram: Beliau Ini Kaya Raya Jadi Harus Diminta Dong

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/10/2020), Fitriani bersikukuh dirinya tidak berutang.

"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang, tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," kata Fitriani saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Fitriani mengaku belum menyerah menjalani kasusnya itu.

Ia masih berharap kasus dugaan pencemaran baik yang ia ajukan dapat berlanjut ke Kejaksaan Tinggi.

"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa."

"Makanya, saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani.

"Kita hanya bisa menyerahkan ini ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukumnya, ini belum final," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, bagi hakim, tindakan yang dilakukan oleh Febi pada akhirnya dianggap sebagai upaya untuk menagih utang terhadap Fitriani.

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung," kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).

"Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang."

Di samping itu, Fitriani yang akrab disapa Ibu Kombes juga terbukti meminjam utang lewat rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.

Pertimbangan hakim yang lain adalah bukti chat antara Febi dan Fitriani tentang penagihan utang.

Kisah Febi dimulai ketika ia menagih utang ke Fitriani lewat media sosial Instagram.

Lewat akun Instagramnya @feby2502, Febi meluapkan kejengkelannya karena Fitriani tak juga membayar utang.

Berikut pesan yang ditulis oleh Febi pada beberapa bulan yang lalu.

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."

"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."

"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."

Febi mengaku tindakannya ia lakukan karena Fitriani memblokir seluruh kontak dan medsos miliknya.

Unggahan itu lah yang menyebabkan Febi dituntut oleh pihak Fitriani atas dasar pencemaran nama baik.

Baca juga: Punya Utang Rp 70 Juta, Istri Kombes Polisi Terbukti Blokir Nomor Penagih saat Diminta Membayar

"Saya Diutangi tapi Dipidanakan"

Di sisi lain, Febi diketahui sempat pingsan saat mendengar vonis bebas dari hakim.

Setelah siuman, ia kemudian menangis terharu mengetahui dirinya resmi bebas dari ancaman jeruji besi.

Febi mengaku, dirinya pingsan saat itu karena terlalu cemas.

"Tidak, itu karena kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan, namun mungkin karena pikiran, saya tumbang," katanya.

Baca juga: Divonis Bebas atas Kasus Tagih Utang Istri Kombes Polisi, Febi: Saya Diutangi Tapi Dipidanakan

Febi mengaku dirinya takut apabila benar-benar harus menjalani hidup di penjara.

"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim."

"Saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara."

"Namun, alhamdulillah keadilan masih ada, dan hakim sangat baik kepada saya," katanya.

Febi merasa aneh karena dirinya yang diutangi oleh Fitriani, tetapi ia justru dituntut bahkan terancam dipenjara.

"Bayangkanlah, saya yang diutangi, tapi saya yang dipidanakan," ucap Fitriani.

"Alhamdulillah, alhamdulillah kali. Masih ada keadilan," imbuhnya. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari tribun-medan.com dengan judul Senjata Makan Tuan bagi Ibu Kombes: Terdakwa Febi Bebas, Ibu Kombes Terbukti Berutang Rp 70 Juta, INILAH Sejumlah Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Febi Nur Amelia Dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes, dan Kompas.com dengan judul "Bersikukuh Tak Miliki Utang ke Febi, "Ibu Kombes": Saya Rasakan Ini Tidak Adil"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ibu KombesUtangKasus Tagih UtangMedanBerita Viral
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved