UU Cipta Kerja
Debat dengan Ketua Baleg soal Omnibus Law Cipta Kerja, Haris Azhar: Masa Kita Rakyat yang Jelaskan
Perdebatan dilakukan antara Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dengan Ketua Badan Legislasi (baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Perdebatan terjadi antara Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dengan Ketua Badan Legislasi (baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.
Hal itu terjadi saat Haris Azhar dan Supratman menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu (7/10/2020).
Dilansir TribunWow.com, Haris Azhar mempersoalkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang tidak dilakukan secara terbuka dan tidak melibatkan banyak pihak terkait.

Baca juga: Sampai Tanya Dua Kali, Najwa Shihab Ungkit Draf UU Cipta Kerja: Bahkan DPR Belum Dapat Drafnya?
Baca juga: Sebut UU Cipta Kerja Buat Sengsara, Presiden KSPI: Secara Substansi Menghancurkan Masa Depan Buruh
Oleh karenanya, ia menilai UU Cipta Kerja merupakan produk hukum yang cacat karena terdapat kecurangan legislasi.
"Pertanyaan saya naskah akademisnya mana, konsultasi publiknya mana?" tanyanya.
"Konsultasi tematik yang sektoral yang terkait dengan profesi-profesi tertentu itu ke mana, itu yang enggak ada."
Haris Azhar menegaskan bahwa dalam perancangan dan pembahasan undang-undang bukan hanya untuk kepentingan parlemen ataupun partai, melainkan seluruh rakyat Indonesia.
"Kalau dia hanya bicara soal kepentingan parlemennya atau partainya dia ya cilaka, undang-undang ini bukan buat dirinya, undang-undang ini berlaku buat 260 juta lebih orang yang ada di Indonesia," kata Haris Azhar.
Mendengar kritik dari Haris Azhar, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas justru memberikan sindiran.
Dirinya mengatakan bahwa di mata Haris Azhar enggak ada kebijakan dari pemerintah yang dianggap benar.
"Kalau Bang Haris ini kan enggak ada yang pernah benar. Jadi kita enggak usah terlalu. Kita lakukan pun yang benar pasti enggak akan ada yang benar," ucap Supratman.
Supratman lantas mengungkapkan dan membanggakan gambaran prosedural DPR periode saat ini dengan sebelum-sebelumnya.
Dikatakannya bahwa prosedural DPR saat ini bisa dikatakan yang paling terbuka, sehingga masyarakat bisa bebas mengakes atau melihat agenda dari wakilnya.
Baca juga: Nasir Djamil Sebut UU Cipta Kerja Bisa Jadi Bumerang: Berikan Karpet Merah Perusahaan Asing
"Satu dulu DPR itu selalu dikritik, selalu tertutup, inilah pertama kalinya dalam sebuah rapat Panja (Panitia Kerja) dari awal hingga awal kami buka," ungkapnya.
"Tugas kami menyampaikan, menyediakan medianya untuk publik bisa akses."
Setelah itu, Supratman membantah dengan pernyataan Haris Azhar yang menilai pihaknya tidak melibatkan pihak lain.
"Kedua terkait konsultasi publik, Badan Legislasi, kami melakukan itu," katanya.
"Kemudian seluruh fraksi di awal kami meminta karna tidak mungkin semua kita bisa lakukan di badan legislasi, saya selaku ketua Panja meminta untuk konsultasi publik," terangnya menutup.
Belum berhenti, Hariz Azhar lantas menuding baleg tidak bisa menjelaskan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya Omnibus Law.
"Kita punya standard-nya, dari tadi dia enggak bicara soal standard-nya. Standard soal tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan," kata Haris Azhar.
"Jelaskan prosedurnya bagaimana, Anda yang Baleg, kita ini rakyat. Masa kita yang harus jelaskan kerjanya Baleg harus bagaimana," imbuhnya.
Baca juga: Kepada Ketua Baleg DPR soal UU Cipta Kerja, Najwa Shihab: Apakah Masih Peduli dengan Suara Publik?
Menanggapi tudingan tersebut, Supratman mengatakan bahwa pihaknya memang mengakui tidak ada kaitannya terkait prosedur penyusunan RUU.
"Jangan membebani badan legislasi dalam hal penyusunan, itu bukan kerjanya baleg, karena ini insentif pemerintah," terang Supratman.
"Kalau soal penyusunannya tanya ke pemerintah," tegasnya.
Simak videonya mulai menit ke-1.13:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)