UU Cipta Kerja
120 Buruh yang Ikuti Demo Omnibus Law di Tangerang Diamankan Polisi, 14 Dinyatakan Reaktif Covid-19
Sebanyak 120 buruh yang mengikuti Aksi Damai di kawasan Cikupa Mas dan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjalani rapid test.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 120 buruh yang mengikuti Aksi Damai di kawasan Cikupa Mas dan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjalani rapid test.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 14 buruh dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil rapid test.
"120 buruh yang ikut aksi kemarin di-rapid test, hasilnya 14 orang reaktif," kata Ade di Cikupa, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Para Orangtua Demonstran UU Cipta Kerja di Semarang Harap-harap Cemas Menunggu Anaknya Dibebaskan
14 buruh yang reaktif itu pun diminta untuk melakukan isolasi.
Selain itu, lanjut Ade, manajemen tempat buruh tersebut bekerja pun sudah memberi kebijakan mempekerjakan dari rumah.
Pasalnya, ke-14 orang buruh itu juga akan segera menjalani swab test dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Dalam setiap aksi buruh, Ade selalu mengingatkan agar buruh melaksanakan protokol kesehatan.
Baca juga: Sebut UU Cipta Kerja Buat Sengsara, Presiden KSPI: Secara Substansi Menghancurkan Masa Depan Buruh
Hal itu, semata untuk menjaga keselamatan buruh dan masyarakat umum.
Apalagi di masa pandemi Covid-19 sudah jelas kalau berkerumun sangat tidak dianjurkan.
"Peserta aksi damai buruh ditemukan ada yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak," ucap Ade.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 120 Buruh Tangerang Diamankan Saat Demo Omnibus Law, 14 Dinyatakan Reaktif Covid-19