Breaking News:

Penanganan Covid

Tito Karnavian Ajak Ormas dan LSM Percepat Penanganan Covid-19, Ini Jasa yang Bisa Disediakan

Tito Karnavian, membuka akses Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LMS untuk mendukung penanganan Covid-19.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/ALWI
Petugas kesehatan Indramayu, Jawa Barat, saat melakukan swab masal Covid-19 di Sport Center, Indramayu. Swab ini dilakukan pada Rabu (17/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, membuka akses Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LMS untuk mendukung penanganan Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440 tertanggal 6 Oktober 2020 tentang Kemitraan Antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Kabar Gembira di Tengah Pandemi, Jokowi Teken Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Covid-19

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan, SE Kemendagri antara lain penegasan bahwa Pemda dapat melakukan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) melalui skema Swakelola Tipe lll, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Kerjasama antara Pemda dan Ormas termasuk LSM juga diharapkan memberi kesempatan pada Ormas termasuk LSM sebagai bentuk pemberdayaan dalam percepatan penanganan Covid-19."

"Kerjasama juga diharapkan akan meningkatkan kemampuan teknis SDM Ormas termasuk LSM dalam penanganan Covid-19," kata Sitorus, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan SE tersebut, barang dan jasa yang dapat disediakan Ormas termasuk LSM melalui Swakelola Tipe lll dapat berupa:

a. Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

b. Sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan pengujian laboratorium.

c. Pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu kesehatan tertentu.

d. Barang/jasa yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan, atau masyarakat, contoh: masker, hand sanitizer, disinfektan, dan lain sebagainya.

e. Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat, contoh: pembuatan media sosialisasi Covid-l9, kondisi terkini penanganan Covid-l9, dan lain sebagainya.

f . Barang/jasa lainnya dalam rangka penanganan Covid-19 di daerah.

Baca juga: 15 Tips Aman Mengunjungi Rumah Sakit di Tengah Pandemi Covid-19, Hindari Menyentuh Apapun

Ada pun tujuan kerjasama yang diperbolehkan antara lain, dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kesehatan dengan memberdayakan kompetensi yang dimiliki oleh Ormas termasuk LSM.

Kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat datam proses pencegahan dan penanganan Covid-19, dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Penanganan Covid-19KemendagriTito KarnavianVirus CoronaOrmasLembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved