Breaking News:

Terkini Daerah

Pria 47 Tahun Curi Celana Dalam untuk Berfantasi dan Hiburan, Digantung lalu Dilihat saat Kesepian

TB (47) ditangkap aparat kepolisian di rumahnya wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.

TRIBUNJATENG/AGUS ISWADI
Pelaku pencurian celana dalam untuk berfantasi 

TRIBUNWOW.COM - TB (47) ditangkap aparat kepolisian di rumahnya wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.

Pria itu ditangkap atas kasus pencurian celana dalam di daerah Desa Suruh Kalang, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Diketahui laki-laki itu sudah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda dalam kurun waktu sekitar satu tahun.

Baca juga: Fakta Ibu Kombes Terbukti Utang dan Febi Divonis Bebas, Ini Kronologi Kasusnya

Pelaku yang belum berkeluarga itu melakukan pencurian celana dalam di Karanganyar sebanyak empat kali dan di Sukoharjo sebanyak dua kali.

Penangkapan TB bermula dari aksi pencurian yang dilakukan di rumah Retno warga Suruh Kalang, Jumat (2/10/2020) sekira pukul 09.35.

Aksi pencurian itu sempat terekam kamera CCTV rumah korban, hingga akhirnya Retno melaporkan kejadian itu ke Polsek Jaten selang sehari kemudian.

Kapolsek Jaten, AKP Achmad Riedwan Prevost mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari rekaman CCTV, polisi melakukan lidik berdasarkan nomor pelat sepeda motor milik pelaku.

Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap di rumahnya daerah Kecamatan Karanganyar pada Senin (5/10/2020).

Baca juga: WHO: Vaksin Covid-19 akan Siap pada Akhir Tahun 2020, Masih Ada Harapan

"Saat kejadian pelaku berjualan obat herbal keliling, door to door atau dari rumah ke rumah. Menawarkan obat herbal."

Pada saat itu, tersangka melintas di rumah korban, melihat ada jemuran yang tergantung celana dalam.

"Kemudian tersangka melihat situasi sepi, memarkirkan kendaraan di samping rumah korban lalu melakukan tindakan pencurian," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Jaten, Selasa (6/10/2020).

Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian celana dalam di enam lokasi berbeda

Namun, hanya satu korban yang melaporkan kejadian itu.

"Sebenarnya ini kita masuknya Pasal 364 pencurian ringan, karena kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Tapi ini kita masukan ke Pasal 362 karena tersangka sudah melakukan berulang kali," katanya.

Baca juga: Detik-detik Nelayan Tewas Dimangsa Buaya, Perahu Disundul dari Bawah lalu Terbalik, Korban Hilang

Dia mengungkapkan, sebenarnya pihak korban telah mencabut laporan kejadian pencurian tersebut seusai melakukan pertemuan dengan pihak keluarga pelaku.

Mengingat dari keterangan keluarga, pelaku mengalami gangguan jiwa.

Namun, sampai saat ini polisi belum menerima bukti atau surat yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
CCTVcelana dalamKaranganyarMencuriPelaku
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved