Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Ayah di Kediri Tega Cabuli Anak Kandung selama 7 Tahun, Polisi: Hanya untuk Kenikmatan

Seorang ayah di Kediri, Jawa Timur tega mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (17). Ini motif pelaku.

Penulis: Vintoko
Editor: Mohamad Yoenus
SURYA/DIDIK MASHUDI
Tersangka WA ayah kandung yang berbuat cabul kepada anaknya selama 7 tahun diamankan di Mapolres Kediri Kota, Senin (5/10/2020). 

"Pengakuan tersangka melakukan perbuatan cabul untuk kenikmatan saja," ungkapnya.

 

Baca juga: Curiga Lampu Mati, Pria di Ponorogo Pergoki Istrinya Berduaan dengan Perangkat Desa Tanpa Busana

Penyidik juga berencana untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan dari tersangka.

"Kita tidak bisa langsung menentukan tersangka mempunyai kelainan. Karena ada tahapan yang harus dilalui penyidik," ujar Miko.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban.

Korban, kata Miko, saat ini sudah didampingi psikiater dan keluarganya.

Dirinya berharap, korban tidak trauma setelah kejadian ini.

"Kami menjaga agar korban tetap dapat melakukan kegiatan belajar," jelasnya.

Baca juga: Ikut Aksi Mogok Kerja karena RUU Cipta Kerja Disahkan, Buruh di Bekasi Mengaku Siap Kena PHK

Miko menuturkan, korban selama ini tinggal berempat bersama ayah, ibu serta adik perempuan.

"Petugas masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Petugas memang sangat berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dengan alasan menjaga psikologis korban.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Petugas juga telah mengamankan barang bukti baju dan pakaian dalam milik korban.

Baca juga: Viral Mikrofonnya Dimatikan saat Interupsi soal RUU Cipta Kerja, Demokrat: Ancaman Buruk Demokrasi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib menjelaskan, tersangka WA tidak sampai melakukan hubungan badan dengan anaknya.

AKP Verawaty Thaib menyebut, yang dilakukan tersangka selama ini sebatas perbuatan cabul.

"Makanya pasalnya dikenakan pasal 82 ayat 2 yaitu terkait dengan orang-orang yang terdekat dengan korban, yaitu orangtua atau guru sehingga ancaman pidananya ditambah sepertiga," tutur dia dikutip dari Surya.

Halaman
123
Tags:
AyahKediriPolisiIstriJawa Timur
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved