Breaking News:

UU Cipta Kerja

Massa Baju Hitam Buat Ricuh Demo UU Cipta Kerja di Bandung, Rusak Mobil Polisi hingga Taman Kota

Sekumpulan massa yang mengenakan baju hitam ricuh saat demo tolak UU Cipta Kerja di Bandung.

Tribun Jabar/Cipta Permana
Api terlihat masih menyala di Jalan Ir H Djuanda setelah aksi massa yang berujung anarkis. Massa membakar water barrier. 

TRIBUNWOW.COM - Sekumpulan massa yang mengenakan baju hitam ricuh saat demo tolak UU Cipta Kerja di Bandung.

Kelompok baju hitam itu merusak sejumlah fasilitas publik hingga menghacurkan mobil Polisi milik Polrestabes Bandung.

Diketahui, demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat.

Mulai dari mahasiswa, buruh, hingga kelompok baju hitam di Bandung.

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja di Bandung Ricuh, Polisi Sebut Ada Kelompok Lain di Luar Buruh dan Mahasiswa

Demo menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jabar, Selasa (6/10/2020).
Demo menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jabar, Selasa (6/10/2020). (KOMPAS.com/AGIE PERMADI)

Demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law oleh mahasiswa dan buruh berlangsung lancar.

Mereka sekadar melakukan long march hingga orasi menyampaikan orasi penolakan UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

Namun kelompok baju hitam justru melakukan perusakan di sejumlah titik.

1. Fasilitas Taman Dago

TribunnewsBogor.com melansir Tribun Jabar, peserta demo buruh UU Cipta Kerja diduga merusak fasilitas umum di Taman Dago Cikapayang, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).

Menurut saksi, pelaku perusakan adalah massa berpakaian hitam-hitam.

Sejumlah fasilitas yang ada di Taman Cikapayang seperti pot bunga, lampu taman, dan satu tenda yang ada di taman itu rusak.

Kondisi taman pun tampak berantakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyayangkan perusakan fasilitas umum yang terjadi di Taman Cikapayang.

Menurutnya, menyampaikan pendapat itu merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.

Namun, jangan sampai malah melanggar undang-undang yang lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
demoPolisiBandungUU Cipta KerjaBuruh
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved