Breaking News:

UU Cipta Kerja

Luhut Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja yang Dipercepat Tak Ada Kaitannya dengan ILC: Tidak Betul Itu

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak membenarkan bahwa alasan pengesahan RUU Cipta Kerja dipercepat untuk menghindari ILC.

Youtube/Indonesia Lawyers Club
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak membenarkan bahwa alasan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja dipercepat dengan tujuan untuk menghindari Indonesia Lawyers Club (ILC). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak membenarkan bahwa alasan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja dipercepat dengan tujuan untuk menghindari Indonesia Lawyers Club (ILC).

Karena seperti yang diketahui bahwa agenda awal pengesahan UU Cipta Kerja menjadi sebuah Undang-undang akan digelar pada Kamis (8/10/2020).

Namun rupanya pengesahannya dipercepat tiga hari menjadi Senin (5/10/2020), melalui sidang paripurna DPR.

Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas, Selasa (6/10/2020).
Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas, Selasa (6/10/2020). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Baca juga: Tema ILC Diprotes Dianggap Buat Kecewa, Karni Ilyas Klarifikasi Alasannya Tak Bahas UU Cipta Kerja

Dilansir TribunWow.com, Luhut mulanya meluruskan pernyataan dari Karni Ilyas yang menyebut bahwa perumusan UU Cipta Kerja dilakukan secara diam-diam dan begitu cepat.

Menurutnya yang terjadi justru sebaliknya, pembuatan UU Cipta Kerja dilakukan secara terbuka dan dalam proses yang cukup panjang.

"Sebenarnya Pak Karni jangan diberitahu diam-diam, tidak pernah diam-diam. Proses ini sudah panjang, saya masih Menko Polhukam pikirannya sudah ada," ujar Luhut.

Selain itu, Luhut juga mengungkapkan alasannya segera mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang.

Ia menilai bahwa selama ini dalam dunia kerja belum ada keseimbangan dan juga kurang kompetitif.

Dirinya lantas memastikan bahwa setiap pembuatan undang-undang tentunya selalu mengutamakan kepentingan rakyat, termasuk dalam UU Cipta Kerja, dalam hal ini adalah para pekerja dan pengusaha.

"Karena kita dianggap satu negara yang tidak kompetitif di kawasan ini. Oleh karena itu kita mencoba melihat keseimbangan, semua berbicara equilibrium," ujar Luhut.

"Tidak ada satu pun pemerintah yang ingin rakyatnya menderita atau buruhnya menderita, dan pengusahanya menderita, tidak," jelas Luhut.

Baca juga: 8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja Versi Pemerintah, Bahas Pekerja Kontrak, Upah hingga Pesangon

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa dalam perancangan UU Cipta Kerja tidak hanya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah.

Melainkan dikatakannya juga melibatkan banyak pihak, tidak terkecuali dari para buruh itu sendiri.

"Dan tidak betul ini diam-diam, semua diundang, saya bicara dengan Ibu Ida Fauziah, menteri Ketenagakerja, kami diskusi dan saya juga bicara sama beberapa buruh," ungkapnya.

Sementara terkait dimajukannya pengesahan UU Cipta Kerja dari semula tanggal 8 Oktober menjadi 5 Oktober tidak ada maksud-maksud lain.

Apalagi sampai dihubungkan untuk menghindari pembahasan di ILC yang dirasa bisa membuat situasi semakin panas.

"Saya tidak setuju kalau Pak Karni menyampaikan sampai ILC tidak bisa menayangkan, tidak betul itu, sama sekali tidak," kata Luhut.

"Itu diberitahu kok kapan dikerjain, kapan mau diputusin," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 18.15

Karni Ilyas Klarifikasi Alasannya Tak Bahas UU Cipta Kerja

Tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dipandu oleh Karni Ilyas menuai protes hingga kekecewaan dari penonton setianya.

Para penonton merasa kecewa lantaran tema yang dibawakan ILC pada Selasa (6/10/2020), tidak sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi.

ILC pada malam tadi mengangkat tema soal Covid-19, yakni 'Benarkan RS Mengcovidkan Semua Pasien Meninggal?'.

Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas turut berkomentar soal Susunan Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019-2024.
Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas turut berkomentar soal Susunan Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019-2024. (Channel Youtube Talk Show tvOne)

Baca juga: Disebut Rugikan Buruh, Ini Pasal-pasal Bermasalah dalam UU Cipta Kerja

Baca juga: 8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja Versi Pemerintah, Bahas Pekerja Kontrak, Upah hingga Pesangon

Sedangkan dari sisi masyarakat menginginkan ILC membahas isu yang jauh lebih penting, yakni pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang.

Karena seperti yang diketahui, pengesahan RUU Cipta Kerja menuai banyak penolakan dari masyarakat, khususnya para pekerja buruh.

Mereka menilai dalam UU Cipta Kerja banyak merugikan pekerja dan justru sebaliknya banyak menguntungkan bagi perusahaan atau pengusaha.

Oleh karenanya, aksi protes besar-besaran dilakukan oleh kaum buruh, mulai dari aksi mogok kerja nasional hingga ada yang turun ke jalan.

Karni Ilyas akhirnya memberikan klarifikasi alasannya lebih memilih tema rumah sakit yang mengcovidkan pasien meninggal ketimbang UU Cipta Kerja.

Dilansir TribunWow.com dalam acara ILC, Selasa (6/10/2020), Karni Ilyas mengakui bahwa sebenarnya ada yang lebih menarik dan lebih tepat untuk dibahas, yakni tentang penolakan UU Cipta Kerja.

Namun dijelaskannya bahwa persiapan terkait tema yang dibawakan sudah matang.

Terlebih menurutnya, pihaknya tidak menduga bahwa akan ada pengesahan RUU Cipta Kerja oleh dalam sidang paripurna DPR bersama pemerintah, Senin (5/10/2020).

Karena memang sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja harusnya baru akan digelar pada Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung Ricuh, Berawal Aksi Saling Dorong hingga Berujung Pelemparan

"Sebenarnya isu yang paling hangat hari ini adalah Omnibus Law yang hari ini di demo di berberapa kota, khususnya di Pulau Jawa, walaupun di daerah lain juga ada," ujar Karni Ilyas.

"Namun tema soal rumah sakit yang mengcovidkan semua pasien meninggal ini sudah dipersiapkan dari Senin pagi dan kami tidak menduga bahwa semalam Undang-undang Omnibus Law akan lahir dan akan diketuk palunya," jelasnya.

"Sehingga narasumber sudah terlanjur kami bikin pointmen untuk hadir hari ini."

Sementara itu terkait tema tentang rumah sakit mengcovidkan pasien meninggal menurutnya juga tidak bisa lantas disebut tidak menarik, meski sebenarnya bukan isu baru dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Apalagi setelah kembali memanas ketika Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengeluarkan statement yang kontroversi dan terkesan menuding pihak rumah sakit.

Moeldoko meminta supaya pihak rumah sakit tidak meng-Covid-kan semua pasien yang meninggal.

"Isu ini atau mencovidkan pasien meninggal sudah lama sebenarnya beredar, tapi sejauh itu kami menganggap bahwa ini isu yang tidak pernah dengan resmi ada pernyataan," pungkasnya. (TribunWow/Elfan)

Tags:
Luhut Binsar PandjaitanUU Cipta KerjaOmnibus LawIndonesia Lawyers Club (ILC)Karni Ilyas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved