UU Cipta Kerja
8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja Versi Pemerintah, Bahas Pekerja Kontrak, Upah hingga Pesangon
Pemerintah merilis kelebihan UU Cipta Kerja, sebagai bentuk penjelasan terkait Undang-undang tersebut.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Penolakan berdatangan dari sejumlah buruh dan pekerja terkait disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi Undang-undang.
Terkait hal tersebut, pemerintah lantas merilis kelebihan UU Cipta Kerja, sebagai bentuk penjelasan terkait Undang-undang tersebut.
Kelebihan UU Cipta Kerja ini disusun dalam sebuah video berdurasi 2 menit.
Dalam video itu pemerintah menjabarkan delapan poin kelebihan UU Cipta Kerja.
Video yang diproduksi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tersebut diunggah oleh akun resmi Juru Bicara Presiden @jubir_presidenri, Selasa (6/10/2020) pagi.
"RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Mari kita simak #UUCiptaKerja pada poin-poin tertentu. Semoga bermanfaat," tulis @jubir_presidenri dalam keterangan videonya.
Baca juga: UU Cipta Kerja Baru Disahkan, Hotman Paris Ngaku Buru-buru Pelajari Isinya: Ini adalah Uang
Baca juga: Demo UU Cipta Kerja di DPRD Jabar, Terdengar Tembakan Gas Air Mata, Polisi: Tolong Jangan Anarkis
Apa delapan kelebihan UU Cipta Kerja yang diklaim pemerintah? Ini poinnya:
1. Pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Syarat pelaksanaan PKWT yang ada dalam undang-undang sebelumnya tetap berlaku.
2. Pekerja alih daya (outsourcing) mendapatkan:
a. Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, yaitu perusahaan outsourcing yang memperkerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi 2012 tentang Perlindungan Pekerja Outsourcing akan dituliskan menjadi norma dalam UU Cipta Kerja.
c. Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjanya tetap ada.
d. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.
e. Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
3. Upah. Kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten prosentasenya adalah sebesar nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah itu. Upah minimum sektor UMKM ditetapkan berdasarkan kesempatan, dasarnya adalah tingkat konsumsi masyarakat di daerah itu.