Breaking News:

Virus Corona

Kabar Gembira di Tengah Pandemi, Jokowi Teken Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Covid-19

Lewat perpres tersebut, pemerintah mengatur soal pengadaan, distribusi hingga penyuntikan vaksin Covid-19.

Editor: Lailatun Niqmah
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (23/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kabar baik datang dari pemerintah terkait pengadaan vaksin Virus Corona.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) lalu dan diundangkan sehari setelahnya.

Baca juga: WHO: Vaksin Covid-19 akan Siap pada Akhir Tahun 2020, Masih Ada Harapan

Lewat perpres tersebut, pemerintah mengatur soal pengadaan, distribusi hingga penyuntikan vaksin Covid-19.

Proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero).

Bio Farma dapat bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Sementara jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Perpres tersebut juga mengatur kewenangan Menkes dalam menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19.

Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 harus dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.

Apabila terjadi force majeur atau keadaan kahar maka kerja sama penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Rabu 7 Oktober: Angka Positif Jadi 315.714, Tambah 4.538 Kasus

Keadaan kahar ini merupakan kondisi ketika ada kejadian di luar kehendak dari yang disepakati dalam kontrak.

Kemudian proses pelaksanaan vaksinasi juga dilakukan oleh Kemenkes.

Kemenkes diwajibkan untuk menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi.

Kemenkes juga dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerahvkabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya dalam melakukan vaksinasi.

Pemerintah sendiri menargetkan vaksin Covid-19 bisa tersedia pada Januari 2021.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Vaksin Virus CoronaVirus CoronaCovid-19Penanganan Covid-19Peraturan Presiden (Perpres)Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved