Breaking News:

UU Cipta Kerja

Di ILC, Luhut Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Banyak Diapresiasi Negara Lain: Mereka Memuji Jokowi

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung soal pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang menuai sorotan.

Youtube/Indonesia Lawyers Club
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bicara soal pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang menuai sorotan, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (6/10/2020). 

Luhut: Jangan Kita Jadi Negara Alien dengan Peraturan yang Aneh-aneh

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait Undang-undang Cipta Kerja yang menuai banyak penolakan.

Dilansir TribunWow.com, Luhut memastikan bahwa tujuan dari disahkannya UU Cipta Kerja tidak lain adalah hanya untuk kepentingan rakyat, khususnya pekerja buruh.

Dikatakannya bahwa prinsip itulah yang selalu ditekankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk dalam pembuatan Undang-undang.

Baca juga: Tema ILC Diprotes Dianggap Buat Kecewa, Karni Ilyas Klarifikasi Alasannya Tak Bahas UU Cipta Kerja

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk tetap menjaga kepercayaan dari rakyat.

"Jadi kita tidak akan pernah merusak kepercayaan rakyat kita kepada kami dan itu penting dan Presiden berkali-kali menekankan itu," ujar Luhut.

Sementara itu terkait tujuan dari pembuatan Omnibus Law, termasuk di dalamnya adalah UU Cipta Kerja, Luhut mengatakan karena dirasa terlalu banyak peraturan-peraturan yang aneh dan tidak terintegrasi.

Dirinya menambahkan bahwa ide soal Omnibus Law diakui bukan muncul baru-baru ini yang dinilai seperti terkesan buru-buru dalam pengesahannya.

Melainkan, menurunya, memang sudah lama dipikirkan oleh pemerintah, ia mengklaim sudah selama empat tahun memikirkan pemberlakukan tentang Omnibus Law.

"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum itu kita buat, sehingga jangan kita jadi negara alien dengan peraturan-peraturan yang aneh-aneh yang tidak terintegrasi antara satu peraturan dengan peraturan lain atau satu undang-undang dengan undang-undang lain," ungkap Luhut.

"Itulah sebabnya lahir Omnibus Law ini. Omnibus Law ini sebenarnya lama, saya katakan dulu Menko Polhukam kami bicara dulu," jelasnya.

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa menteri yang pertama kali memperkenalkan Omnibus Law adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ART), Sofyan Djalil yang merupakan petahana.

"Istilah Omnibus Law ini pun keluar daripada Pak Menteri ATR karena beliau yang belajar di Amerika," pungkasnya. (TribunWow/Elfan)

Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Luhut Binsar PandjaitanCipta KerjaOmnibus LawJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved