UU Cipta Kerja
Di ILC, Luhut Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Banyak Diapresiasi Negara Lain: Mereka Memuji Jokowi
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung soal pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang menuai sorotan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung soal pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang menuai sorotan.
Dilansir TribunWow.com, Luhut justru mengungkapkan tanggapan berbeda dari negara-negara lain, khususnya mereka para investor yang justru memberikan apresiasi.
Kepastian tersebut disampaikannya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Tema ILC Diprotes Dianggap Buat Kecewa, Karni Ilyas Klarifikasi Alasannya Tak Bahas UU Cipta Kerja
Luhut mengatakan bahwa setelah UU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, dirinya mengaku dihubungi oleh banyak pihak-pihak penting dalam bidang pekerjaan dan investasi.
Termasuk ucapan selamat dari Bank Dunia atau World Bank yang bermarkas di Washington DC, Amerika.
"Sangat banyak, tadi saya ditelponin berbagai teman saya, ada namanya dari pensiun dari Jepang, saya juga dapat telepon dari Abu Dhabi," ujar Luhut.
"Itu juga membuat mereka sangat gembira karena itu akan membuat Indonesia sangat kompetitif," imbuhnya.
"Saya juga dapat telepon dari Washinton sampaikan masalah good luck kepada Indonesia dari World Bank."
Dikatakan Luhut, mereka juga memberikan apresiasi dan pujian atas pemimpin tertinggi di Indonesia, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai memiliki peran besar atas keberhasilan pengesahan RUU Cipta Kerja.
Mereka menilai kebijakan tersebut akan memiliki dampak yang cukup besar bagi Indonesia.
"Saya juga dapat telepon mengatakan sukses Pak Indonesia telah membuat satu perubahan yang hebat dan mereka memuji Presiden Joko Widodo berani melakukan perubahan yang baik untuk masa depan Indonesia," kata Luhut.
"Itu saya jamin."
Baca juga: Bahas UU Cipta Kerjas di ILC, Luhut: Jangan Kita Jadi Negara Alien dengan Peraturan yang Aneh-aneh
Lebih lanjut, Luhut memberikan kepastian dan jaminan kepada masyarakat Indonesia, khususnya para buruh, bahwa UU Cipta Kerja tidak akan memberikan dampak buruk atau pun menyusahkan.
Menurutnya, justru sebaliknya, karena akan membuat para pekerja semakin terlatih, lebih efektif dan lebih produktif.
Hal itu memang harus dilakukan untuk bisa mengikuti perkembangan zaman yang serba teknologi.
"Saya jamin katakan pasti akan lebih baik pada buruh ke depan karena pelatihan-pelatihan akan menjadi membuat mereka lebih efisien lebih efektivitas dan penjaminan-penjaminan semua akan lebih bagus," jelas Luhut.
"Jadi kita nanti harus menyeimbangkan antara penerimaan kita dan skill kita."
"Pemerintah, perusahaan punya kewajiban tadi melatih men-train para pegawainya sehingga mereka betul-betul pegawai yang berkualitas," terang mantan Menko Polhukam itu.
"Ingat semua kita ini sudah harus bicara kualitas, bicara produktivitas karena ini semua akan bicara teknologi ke depan," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 22.25
Luhut: Jangan Kita Jadi Negara Alien dengan Peraturan yang Aneh-aneh
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait Undang-undang Cipta Kerja yang menuai banyak penolakan.
Dilansir TribunWow.com, Luhut memastikan bahwa tujuan dari disahkannya UU Cipta Kerja tidak lain adalah hanya untuk kepentingan rakyat, khususnya pekerja buruh.
Dikatakannya bahwa prinsip itulah yang selalu ditekankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk dalam pembuatan Undang-undang.
Baca juga: Tema ILC Diprotes Dianggap Buat Kecewa, Karni Ilyas Klarifikasi Alasannya Tak Bahas UU Cipta Kerja
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk tetap menjaga kepercayaan dari rakyat.
"Jadi kita tidak akan pernah merusak kepercayaan rakyat kita kepada kami dan itu penting dan Presiden berkali-kali menekankan itu," ujar Luhut.
Sementara itu terkait tujuan dari pembuatan Omnibus Law, termasuk di dalamnya adalah UU Cipta Kerja, Luhut mengatakan karena dirasa terlalu banyak peraturan-peraturan yang aneh dan tidak terintegrasi.
Dirinya menambahkan bahwa ide soal Omnibus Law diakui bukan muncul baru-baru ini yang dinilai seperti terkesan buru-buru dalam pengesahannya.
Melainkan, menurunya, memang sudah lama dipikirkan oleh pemerintah, ia mengklaim sudah selama empat tahun memikirkan pemberlakukan tentang Omnibus Law.
"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum itu kita buat, sehingga jangan kita jadi negara alien dengan peraturan-peraturan yang aneh-aneh yang tidak terintegrasi antara satu peraturan dengan peraturan lain atau satu undang-undang dengan undang-undang lain," ungkap Luhut.
"Itulah sebabnya lahir Omnibus Law ini. Omnibus Law ini sebenarnya lama, saya katakan dulu Menko Polhukam kami bicara dulu," jelasnya.
Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa menteri yang pertama kali memperkenalkan Omnibus Law adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ART), Sofyan Djalil yang merupakan petahana.
"Istilah Omnibus Law ini pun keluar daripada Pak Menteri ATR karena beliau yang belajar di Amerika," pungkasnya. (TribunWow/Elfan)