UU Cipta Kerja
Tolak UU Cipta Kerja, Fraksi PKS Ungkap Deretan Kejanggalan saat Pembahasan: Cacat Prosedur
Politikus PKS Amin AK mengungkapkan alasan fraksinya tidak setuju dengan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker atau Omnibus Law).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Politikus PKS Amin AK mengungkapkan alasan fraksinya tidak setuju dengan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker atau Omnibus Law) yang baru saja disahkan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Senin (5/10/2020).
Diketahui undang-undang tersebut menuai sorotan masyarakat karena dianggap tidak berpihak kepada buruh dan berbagai kalangan pekerja.

Baca juga: Agus Yudhoyono Ikut Jalannya Pembahasan RUU Cipta Kerja, Ini Reaksinya saat Demokrat Walk Out
Amin mengungkapkan sikap partainya terhadap Omnibus Law yang telah disahkan mayoritas anggota DPR RI.
"PKS menolak itu karena undang-undang ini cacat prosedural dan substansial," tegas Amin AK.
Ia menerangkan bagaimana proses pembuatan UU Ciptaker ini mengubah puluhan undang-undang.
"Ini pertama kali Indonesia membuat peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus Law, menyatukan 79 undang-undang," papar Amin.
"Ada 1203 pasal, 11 klaster, bahkan ratusan sektor," lanjutnya.
Selain itu, Amin mengungkapkan kejanggalan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Ia menyebutkan Omnibus Law hanya dibahas dalam waktu singkat.
Tidak hanya itu, penyelenggaraan rapat dinilainya tidak lazim.
"Itu dalam waktu hanya lima bulan, dengan rapat-rapat yang tidak lazim. Hari libur pun kita rapat," kata Amin.
"Dilakukan di musim pandemi yang seperti ini," tambahnya.
Muncul dugaan pembahasan Omnibus Law sengaja 'dikebut' selama pandemi, agar tidak menimbulkan kerumunan massa yang berdemo.
Baca juga: Diwarnai Adu Mulut Panjang, Ini Detik-detik Demokrat Walk Out dari Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja
Anggota DPR yang hendak memberi masukan pun merasa kesulitan saat pembahasan dilakukan.
"Tentu akses aspirasi masyarakat, masukan publik amat sangat terbatas," terang Amin.
"Jangankan publik, kita saja sebagai sebagai anggota panja (panitia kerja), kehadiran fisiknya itu dibatasi. Misalnya dari PKS tiga orang, yang boleh hadir fisik cuma satu," lanjut politisi PKD tersebut.
"Yang online tentu saja banyak keterbatasan. Tidak bisa memberi masukan, mungkin kurang didengar, mungkin sinyal lemah," ungkapnya.
Amin lalu menyoroti sisi substantif dari UU yang menuai banyak penolakan tersebut.
Penolakan paling banyak terjadi dari kalangan pekerja terkait klaster ketenagakerjaan.
Diketahui sejumlah aturan terkait pesangon akan berubah dalam UU Ciptaker.
"Banyak sekali yang kita kritisi dari RUU ini, salah satunya yang cukup menyita perhatian publik itu klaster ketenagakerjaan," kata Amin.
"PKS berjuang dari awal agar tidak ada perubahan terkait ketenagakerjaan ini, ingin mempertahankan undang-undang existing," jelasnya.
Amin menyebutkan pembahasan terkait klaster khusus itu sendiri menuai perdebatan yang panjang di antara sesama anggota DPR.
"Khususnya mengenai pesangon. Itu deal-nya dari malam sampai siang," ungkap Amin.
Lihat videonya mulai dari awal:
Sandiaga Uno Soroti Satu Pasal Khusus di Omnibus Law
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berkomentar soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Sandiaga Uno melalui Instagram miliknya, @sandiuno, Selasa (11/3/2020).
Ia mengunggah video yang berupa diskusi bersama sekelompok orang.
• Ahok Jadi Kandidat Pemimpin di Ibu Kota Baru, Begini Tanggapan Sandiaga Uno
Sandiaga Uno lalu dimintai tanggapan soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang ramai bergulir.
Mulanya, Sandiaga Uno bercerita soal tujuan dibuatnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Ceritanya undang undang ini adalah untuk menarik investasi dan membuka lapangan pekerjaan," tutur Sandiaga Uno.
"Ujungnya adalah kesejahteraan rakyat Indonesia sesuai dengan pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945."
"Saya lagi meneliti dan diminta untuk memberi masukan pada pemerintah dan Partai Gerindra."
Mantan rekan Prabowo Subianto di Pilpres 2019 ini lalu menceritakan kekhawatirannya jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.
Ada beberapa pasal yang disorotnya.
Ia menuliskan melalui caption unggahan videonya.
"Draftnya ada di meja saya, setebal 1000 lembar, 1224 pasal yang terdampak, dan 76 undang-undang.
Mulai dari ketenagakerjaan, perizinan, otonomi daerah, lingkungan hidup hingga sertifikasi semua ada di situ," tulis Sandiaga.
"Yang menjadi kekhawatiran saya adalah masalah kesejahteraan para pekerja karena ada yang secara fundamental diubah dari sistem pesangon ke sistem pemanis.
Inilah yang harus kita pelajari dan kaji lebih baik," tambahnya.
Selain itu ada pula masalah lingkungan hidup hingga otonomi daerah.
"Kedua masalah lingkungan hidup. Ada kekhawatiran bahwa perizinan-perizinan dipermudah sehingga dampak lingkungan hidup tidak diperhatikan.
Ketiga masalah peran otonomi daerah. Terlihat kesannya adalah undang-undang ini secara kasat mata mulai mengambil kewenangan daerah untuk kembali ke pusat."
• Aksi Demo Gejayan Memanggil Tolak Omnibus Law, Berikut Peraturan yang Sempat Jadi Sorotan
Menurutnya akan ada potensi pekerja asing masuk ke Indonesia.
Hal tersebut bak pisau bermata dua untuk Indonesia.
"Terlihat juga ada beberapa pasal yang memang memudahkan datangnya Tenaga Kerja Asing.
Saya bisa nerima ini, asalkan memang tidak ada Tenaga Kerja Indonesia yang mampu mengisi pekerjaan tersebut.
Tapi kalau ada orang Indonesia yang mampu, maka kesempatannya harus diberikan kepada orang Indonesia.
Ini beberapa kekhawatiran yang sudah disampaikan. Kita akan diskursus di dalam internal dan kita minta teman-teman semua sabar," tulis Sandiaga Uno. (TribunWow.com/Brigitta/Tiffany)