UU Cipta Kerja
Tolak UU Cipta Kerja, Fraksi PKS Ungkap Deretan Kejanggalan saat Pembahasan: Cacat Prosedur
Politikus PKS Amin AK mengungkapkan alasan fraksinya tidak setuju dengan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker atau Omnibus Law).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Politikus PKS Amin AK mengungkapkan alasan fraksinya tidak setuju dengan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker atau Omnibus Law) yang baru saja disahkan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Senin (5/10/2020).
Diketahui undang-undang tersebut menuai sorotan masyarakat karena dianggap tidak berpihak kepada buruh dan berbagai kalangan pekerja.

Baca juga: Agus Yudhoyono Ikut Jalannya Pembahasan RUU Cipta Kerja, Ini Reaksinya saat Demokrat Walk Out
Amin mengungkapkan sikap partainya terhadap Omnibus Law yang telah disahkan mayoritas anggota DPR RI.
"PKS menolak itu karena undang-undang ini cacat prosedural dan substansial," tegas Amin AK.
Ia menerangkan bagaimana proses pembuatan UU Ciptaker ini mengubah puluhan undang-undang.
"Ini pertama kali Indonesia membuat peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus Law, menyatukan 79 undang-undang," papar Amin.
"Ada 1203 pasal, 11 klaster, bahkan ratusan sektor," lanjutnya.
Selain itu, Amin mengungkapkan kejanggalan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Ia menyebutkan Omnibus Law hanya dibahas dalam waktu singkat.
Tidak hanya itu, penyelenggaraan rapat dinilainya tidak lazim.
"Itu dalam waktu hanya lima bulan, dengan rapat-rapat yang tidak lazim. Hari libur pun kita rapat," kata Amin.
"Dilakukan di musim pandemi yang seperti ini," tambahnya.
Muncul dugaan pembahasan Omnibus Law sengaja 'dikebut' selama pandemi, agar tidak menimbulkan kerumunan massa yang berdemo.
Baca juga: Diwarnai Adu Mulut Panjang, Ini Detik-detik Demokrat Walk Out dari Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja
Anggota DPR yang hendak memberi masukan pun merasa kesulitan saat pembahasan dilakukan.