UU Cipta Kerja
Surat Terbuka Menaker Ida ke Buruh yang Ancam Mogok Kerja: Saya Minta Dipikirkan Lagi dengan Tenang
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para buruh memikirkan ulang aksi mogok kerja tersebut.
Editor: Lailatun Niqmah
Said menyatakan, aksi mogok nasional ini didasarkan pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000.
Khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM."
"Dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," tegas Said.
Tuntutan para buruh
Said menuturkan, dalam mogok kerja tersebut, buruh juga akan menyuarakan berbagai tuntutan menyusul lahirnya UU Cipta Kerja.
Antara lain, buruh menuntut upah minimum kota (UMK) tanpa syarat dan upah minimum sektoral kota (UMSK) tidak dihilangkan.
Selain itu, buruh meminta nilai pesangon tidak berkurang.
Buruh juga menolak adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup.
Kemudian, buruh juga menolak adanya outsourcing seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif serta hilangnya cuti dan hak upah atas cuti.
Buruh juga menuntut karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapatkan jaminan kesehatan dan pensiun.
"Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003," terang Said. (Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Aksi Buruh Mogok Kerja, Menaker Ida: Pertimbangkan Ulang, Baca Secara Utuh RUU Cipta Kerja