Breaking News:

Terkini Daerah

7 Fakta Pencabulan ABG oleh Penjual Bakso Keliling, Iming-iming Rp 50 Ribu hingga Ditembak Polisi

Penjual bakso keliling berinisial PBA (39) berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu (30/9/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan pada perempuan. Penjual bakso keliling berinisial PBA (39) berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu (30/9/2020). 

Penggelapan gerobak bakso itu sempat viral di media sosial.

"Sebelum berangkat ke Jombang dijual Rp 500 ribu dan ini viral di medsos di Boyolali," ungkap Calvijn di Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).

Setelah viralnya kasus penggelapan gerobak, polisi lantas melakukan pendalaman.

Setelah ditelusuri, rupanya kasus itu ada kecocokan dengan penculikan yang terjadi di Jakarta.

Baju tersangka dan baju korban identik dengan barang bukti yang dimiliki penyidik.

"Baju yang digunakan tersangka dan baju korban identik dengan apa yang sudah disita penyidik," jelas dia.

5. Sosok

Tersangka sering berpindah-pindah tempat selama masa pelariannya dengan sang korban.

Setelah sempat ke Boyolali, tersangka ditangkap di Jombang.

Di sana ia sempat beralih pekerjaan dari pedagang bakso menjadi penjual tahu Sumedang.

"Selama dua minggu pelarian di Jombang, ternyata tersangka alih profesi menjadi pedagang tahu Sumedang," ujar Calvijn.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Fahcria menyebut PBA rupanya sudah berkeluarga.

Hal itu berdasarkan KTP milik tersangka.

"Dia kelahiran 1981 dan sudah menikah jika dilihat dari KTPnya," kata Fahcria.

Meski demikian, Fachria meminta agar penyidik mengecek keaslian KTP tersebut.

Apalagi foto di KTP dan aslinya sedikit berbeda.

"Dari foto dan wajah asli lebih tuaan wajah asli, untuk itu saya mohon ke penyidik untuk cek apa ini KTP asli dia. Tapi yang jelas dia punya anak dan istri," ungkap Fachria.

6. Pelaku Ditembak

Pelaku ditangkap di Jombang pada 30 September 2020.

Namun, tersangka sempat melawan petugas.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri," kata Yusri.

Sehingga, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku.

"Akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur kepada yang bersangkutan," katanya.

7. Hukuman bagi Pelaku

Terkait kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, dua rekaman CCTV, sepeda motor, dan beberapa pakaian.

Akibat perbuatannya itu, PBA terjerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

PBA terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.  (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul 23 Hari Culik Anak Berkebutuhan Khusus, Tukang Bakso Ini Cabuli Korban Belasan Kali, Penculikan Anak Berkebutuhan Khusus Terbongkar Akibat Pelaku Viral Usai Gelapkan Gerobak Bakso, Lika-liku Pelarian Penculik Anak Berkebutuhan Khusus ke Jombang, Terkuak Pelaku Sudah Berkeluarga dan Kompas.com dengan judul Ini Motif Tukang Bakso yang Culik dan Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus

Tags:
PencabulanABGJombang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved