Terkini Daerah
7 Fakta Pencabulan ABG oleh Penjual Bakso Keliling, Iming-iming Rp 50 Ribu hingga Ditembak Polisi
Penjual bakso keliling berinisial PBA (39) berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu (30/9/2020).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Penjual bakso keliling berinisial PBA (39) berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu (30/9/2020).
PBA ditangkap karena telah menculik dan mencabuli anak berkebutuhan khusus berinisial A (16) sebanyak belasan kali.
PBA bahkan sudah berhasil kabur sembari membawa korban ke Jombang.

Baca juga: Sosok PBA, Tukang Bakso yang Perkosa Remaja Sebanyak 14 Kali, Sempat Ganti Jadi Tukang Tahu Sumedang
Berikut deretan fakta terkait penculikan tukang bakso pada anak berkebutuhan khusus:
1. Kronologi
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Selasa (6/10/2020), kejadian berawal ketika A keluar rumah untuk membeli barang di warung sekitar pukul 18.00 WIB.
Namun anak itu justru tak kunjung pulang.
PBA mengaku menculik A ketika tengah melewati Jalan Kebon Kosong, Kemayoran pada 8 September 2020.
Dua hari kemudian, keluarga korban langsung melapor ke Polda Metro Jaya terkait keberadaan A.
Pada 24 September 2020, keluarga kembali melaporkan bahwa A telah diculik.
Pada saat pertama membawa korban, tersangka awalnya mengajaknya ke rumah kos di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Di kos tersebut, korban dicabuli sebanyak tiga kali.
"Selama kurang lebih dua hari di tempat kos, tersangka mengakui sdh menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin (5/10/2020).
Setelah menyekap korban di rumah kos selama dua hari, PBA kemudian dibawa ke Boyolali, Jawa Tengah.
• Lihat Alat Vital Pelaku Teror Video Call Cabul, Mahasiswi UIN Makassar: Saya Trauma Pegang HP, Takut
PBA menyewa sebuah rumah kos di sana selama satu pekan.
"Di Boyolali sempat dilakukan pencabulan sebanyak tiga kali," ucap Yusri.
Sepekan menginap di Boyolali, lantas PBA kembali membawa korban ke Jombang.
Di Jombang, tersangka menyewa kos selama dua pekan.
Sedangkan, di sana anak itu diperkosa berulang kali hingga total PBA mencabuli A sebanyak 14 kali.
"Jadi total 14 kali tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ujar Yusri
Dari tanggal 8 sampai 30, maka tersangka menyekap dan menculik korban selama 23 hari.
2. Ngaku Tak Punya Uang
Dikutip dari Kompas.com, Yusri mengatakan bahwa tersangka selama menyekap korban tetap berjualan bakso keliling.
Korban ditinggal dan dikunci dalam kos.
"Memang tersangka ini bekerja setiap hari penjual bakso. Korban disimpan dan dikunci di kos," kata Yusri.
Korban A sempat bertanya kapan akan dipulangkan ke Jakarta.
Namun, PBA selalu beralasan sedang mengumpulkan uang.
"Sempat memang si korban ini menanyakan untuk kembali, tapi alasannya (PBA) tunggu saja sebentar sampai uang kumpul baru nanti akan dikembalikan ke Jakarta lagi," sambungnya.
Polisi berhasil menangkap tersangka dengan memeriksa rekaman CCTV di tempat A terakhir berada.
2. Motif
Tersangka mengaku nekat menculik A karena menyukainya.
Bahkan, PBA juga berniat untuk menikahi korbannya.
"Motifnya ini memang suka dengan korban. Ada niatan untuk menikahi. Tersangka ini adalah duda, sudah pernah menikah," ujar Yusri Yunus.
Dari hasil penyelidikan, PBA rupanya sudah mengenal korban sebelumnya.
Ia sering bertemu A di kawasan Sunter.
Anak berkebutuhan khusus itu sering meminta-minta.
"Dia (korban) datang setiap hari. Dari situlah tersangka kenal dan mengetahui kalau korban sering ada di situ," ujar Yusri.
Baca juga: Tak Kunjung Pulang, Anak Berkebutuhan Khusus Diculik dan Dicabuli Tukang Bakso Sebanyak 14 Kali

3. Modus
Yusri Yunus menyebut korban mau dibawa tersangka lantaran diiming-imingi uang Rp 50 ribu.
"Setelah itu korban diberi uang Rp 50 ribu untuk ikut dengan tersangka ke tempat kos-kosan di di daerah Sunter," ujar dia.
Selain itu, tersangka juga menjanjikan akan memberikan pekerjaan korban sebagai pembantu.
"Tersangka mengiming-imingi akan memberikan pekerjaan kepada korban menjadi seorang pembantu," sambung Yusri.
4. Kasus Terungkap
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, mulanya PBA menyewa sebuah gerobak bakso di Boyolali.
Namun gerobak bakso itu justru dijual ke PBA sebelum kabur ke Jombang.
Penggelapan gerobak bakso itu sempat viral di media sosial.
"Sebelum berangkat ke Jombang dijual Rp 500 ribu dan ini viral di medsos di Boyolali," ungkap Calvijn di Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).
Setelah viralnya kasus penggelapan gerobak, polisi lantas melakukan pendalaman.
Setelah ditelusuri, rupanya kasus itu ada kecocokan dengan penculikan yang terjadi di Jakarta.
Baju tersangka dan baju korban identik dengan barang bukti yang dimiliki penyidik.
"Baju yang digunakan tersangka dan baju korban identik dengan apa yang sudah disita penyidik," jelas dia.
5. Sosok
Tersangka sering berpindah-pindah tempat selama masa pelariannya dengan sang korban.
Setelah sempat ke Boyolali, tersangka ditangkap di Jombang.
Di sana ia sempat beralih pekerjaan dari pedagang bakso menjadi penjual tahu Sumedang.
"Selama dua minggu pelarian di Jombang, ternyata tersangka alih profesi menjadi pedagang tahu Sumedang," ujar Calvijn.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Fahcria menyebut PBA rupanya sudah berkeluarga.
Hal itu berdasarkan KTP milik tersangka.
"Dia kelahiran 1981 dan sudah menikah jika dilihat dari KTPnya," kata Fahcria.
Meski demikian, Fachria meminta agar penyidik mengecek keaslian KTP tersebut.
Apalagi foto di KTP dan aslinya sedikit berbeda.
"Dari foto dan wajah asli lebih tuaan wajah asli, untuk itu saya mohon ke penyidik untuk cek apa ini KTP asli dia. Tapi yang jelas dia punya anak dan istri," ungkap Fachria.
6. Pelaku Ditembak
Pelaku ditangkap di Jombang pada 30 September 2020.
Namun, tersangka sempat melawan petugas.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri," kata Yusri.
Sehingga, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku.
"Akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur kepada yang bersangkutan," katanya.
7. Hukuman bagi Pelaku
Terkait kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, dua rekaman CCTV, sepeda motor, dan beberapa pakaian.
Akibat perbuatannya itu, PBA terjerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
PBA terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul 23 Hari Culik Anak Berkebutuhan Khusus, Tukang Bakso Ini Cabuli Korban Belasan Kali, Penculikan Anak Berkebutuhan Khusus Terbongkar Akibat Pelaku Viral Usai Gelapkan Gerobak Bakso, Lika-liku Pelarian Penculik Anak Berkebutuhan Khusus ke Jombang, Terkuak Pelaku Sudah Berkeluarga dan Kompas.com dengan judul Ini Motif Tukang Bakso yang Culik dan Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus