Breaking News:

Terkini Daerah

Malu Adiknya yang Masih SMP Jadi PSK di Tangerang, Kakak: Saya Bakal Kirim Dia ke Pesantren

Seorang kakak berinisial AF, mengaku malu dan binggung harus bagaimana lagi, setelah sang adik yang masih di bawah umur, ternyata jadi PSK.

Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota/Andika Panduwinata
Hotel berbasis daring di Kota Tangerang disegel sementara oleh petugas karena diduga melakukan praktik prostitusi, Minggu (4/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang kakak berinisial AF, mengaku malu dan binggung harus bagaimana lagi, setelah sang adik yang masih di bawah umur, ternyata menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Diketahui, 7 orang terduga PSK di bawah umur dan tiga pasangan bukan suami istri terciduk dalam operasi yang digelar oleh Satpol PP Kota Tangerang.

Mereka ditangkap di sebuah hotel berbasis daring di Kota Tangerang pada Minggu (4/10/2020).

Dikutip TribunWow.com dari Warta Kota pada Senin (5/10/2020), sejumlah anak di bawah umur itu lantas dijemput orang tua dan walinya masing-masing.

Dobrak Pintu, Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Perangkat Desa, Pelaku Kini Didenda Semen 400 Sak

AF mengaku bahwa selama ini telah mengetahui pekerjaan adik bungsunya yang masih duduk di bangku SMP itu.

Dia juga sudah berkali-kali menasihati adiknya yang masih 16 tahun itu untuk tak melakukan aktivitas tersebut.

Namun, AF mengaku adiknya selalu tak peduli.

Ia mengeluh atas sikap adiknya yang tak mau sekolah.

AF juga kesal lantaran adiknya selalu marah jika tidak diperbolehkan keluar.

"Saya capek Lak ngurus ini anak. Sudah aja saya sekolahin malahan enggak masuk-masuk."

"Giliran saya enggak bolehin keluar dia ngamuk-ngamuk sampai jedotin pala ketembok, saya sudah bingung ngurus ini anak," keluh AF.

Walaupun begitu, AF tetap meminta pada petugas agar diberikan kesempatan agar adiknya diizinkan melakukan pembinaan oleh keluarga.

AF menegaskan, dirinya akan segera mengirim sang adik ke pesantren.

"Saya malu Pak. Saya mohon untuk kali ini, habis ini saya bakal kirim dia ke pesantren daripada kayak gini terus," jelasnya.

Terlilit Utang Rp 600 Ribu, 2 Gadis Terpaksa Layani Kakek Usia 70 Tahun hingga Kemaluannya Benjol

Manfaatkan Aplikasi MiChat

Sementara itu, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Fafeli menyebut operasi ini sesuai dengan operasi penegakan Perda 7/8 tahun 2005.

Halaman
12
Tags:
Pekerja Seks Komersial (PSK)TangerangAnak di bawah umurMiChatProstitusi Online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved