Terkini Daerah
7 Remaja di Bawah Umur Terciduk Diduga Prostitusi, Manfaatkan MiChat hingga Patungan Bayar Hotel
Tujuh orang terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan tiga pasangan bukan suami istri terciduk dalam operasi yang digelar oleh Satpol PP Kota Tangerang
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Tujuh orang terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan tiga pasangan bukan suami istri terciduk di sebuah hotel dalam operasi yang digelar oleh Satpol PP Kota Tangerang pada Minggu (4/10/2020).
Beberapa di antaranya rupanya remaja di bawah umur.
Dikutip TribunWow.com dari Warta Kota pada Senin (5/10/2020), Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Fafeli menyebut operasi ini sesuai dengan operasi penegakan Perda 7/8 tahun 2005.

• Sudah Tahu Adiknya Kerja Prostitusi, Kakak Terduga PSK di Bawah Umur Mengeluh: Saya Capek Ngurus
Selama ini, para terduga PSK memanfaatkan aplikasi pesan singkat MiChat.
Tujuh terduga PSK itu awalnya tidak saling mengenal.
"Berdasarkan keterangan yang kami gali, awalnya mereka tidak mengenal satu sama lainnya."
"Namun karena sering menginap di hotel tersebut mereka membuat semacam komunitas," jelas Ghufron.
Mereka juga sering patungan untuk menyewa tiga kamar sekaligus.
Dua kamar untuk melayani tamu, sisanya untuk berkumpul.
"Dua kamar mereka pakai untuk layani tamu. Satu kamar mereka pakai untuk berkumpul dan mereka patungan untuk membayar tiga kamar itu," jelas dia.
• Pria Tipu PSK seusai Berhubungan 2 Kali, Pura-pura Tak Punya Rp 800 Ribu hingga Ponsel Jadi Jaminan
Kini tujuh remaja itu akan dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Para orang tua diwajibkan menulis surat kesanggupan untuk melakukan pembinaan pada anak-anaknya.
"Karena masih di bawah umur kami minta kepada keluarga untuk menjemputnya"
"Dan dibuatkan pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembinaan terhadap anak - anak tersebut," papar Ghufron.
Ghufron menuturkan, kejadian ini mulai terungkap atas informasi warga.