Terkini Daerah
Terlilit Utang Rp 600 Ribu, 2 Gadis Terpaksa Layani Kakek Usia 70 Tahun hingga Kemaluannya Benjol
Dua gadis di bawah umur di Banyumas, Jawa Tengah, menjadi korban perdagangan orang.
Editor: Lailatun Niqmah
POLRESTA BANYUMAS
Petugas memeriksa para pelaku kasus perdagangan anak di wilayah hukum Polresta Banyumas, Sabtu (3/10/2020).
Saat ini, kedua tersangka IN dan MY telah diamankan polisi.
Keduanya terancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.
(TribunnewsBogor.com/TribunBanyumas.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tak Sanggup Bayar Utang Rp 600.000, 2 Gadis Pasrah Layani Kakek 70 Tahun, Kemaluannya Alami Benjolan