Terkini Daerah
Sebelum Dibunuh Lalu Dibungkus Sprei di Gubuk, Wanita di Deli Serdang Ternyata Diperkosa Pelaku
Fakta baru kasus pembunuhan terhadap Kurnia Maya Sari (33), warga Gg Cakra II Dusun XI Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kini terungkap.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Fakta baru kasus pembunuhan terhadap Kurnia Maya Sari (33), warga Gg Cakra II Dusun XI Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kini terungkap.
Rupanya, sebelum dibunuh lalu mayatnya dibuang di gubuk di tengah ladang, korban ternyata lebih dulu diperkosa pelaku.
Para pelaku terdiri dari dua pria inisial B (30) warga Binjai KM 10,8 Kecamatan Sunggal, Medan, DS (25) warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

• Sosok SM Ketua MUI Sei Tualang Raso yang Ditangkap karena Hina Maruf Amin, Ngaku Kecewa pada Wapres
Seorang lagi wanita berinisial YP (32) warga Jalan Binjai KM 10,8 Kecamatan Sunggal, Medan.
Paur Humas Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) Bripka Lolo Bako mengatakan, selain membunuh ternyata pelaku DS juga sempat memperkosa Maya Sari.
"Tersangka DS memperkosa almarhum Kurnia Maya Sari, kemudian memukul dengan menggunakan sebilah parang ke arah kepala dan wajah sebanyak dua kali," kata Lolo Bako di Mako Polres Humbahas, Kamis (1/10/2020).
Ia mengatakan, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Maya Sari ditemukan tewas di ladang milik BS di Asobe, Dusun Lumban Sonang, Desa Sait Nihuta, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Senin (27/9/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Jenazah Maya Sari ditemukan dalam kondisi dibungkus kain sprei di dalam gubuk.
Mayat tersebut kali pertama ditemukan pekerja di ladang tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tiga pelaku.
Ketiganya diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas oleh personel Polres Humbahas yang bekerjasama dengan Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (29/9/2020).
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Humbahas untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan polisi.
Lolo Bako menyampaikan pembunuhan ini berawal pada Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 08.00 WIB korban ingin kembali ke Medan karena sudah tidak tahan untuk bekerja.
Namun, ketiga tersangka tidak mengizinkan korban pulang ke Medan.