Breaking News:

Terkini Nasional

Sosok SM Ketua MUI Sei Tualang Raso yang Ditangkap karena Hina Ma'ruf Amin, Ngaku Kecewa pada Wapres

Ketua MUI Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai berinisial SM akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Editor: Lailatun Niqmah
Dok. Humas Polri
Pemilik akun facebook Oliver Leaman berinisial SM saat ditangkap di rumahnya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (2/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua MUI Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai berinisial SM akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Hal tersebut menyusul viralnya akun Facebook Oliver Leaman milik SM yang mengunggah dugaan penghinaan terhadap wakil presiden RI Ma'ruf Amin. 

Kabar penangkapan tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Deklarasikan KITA, Mantan Relawan Jokowi-Maruf Amin: Ini Respons KAMI, Lebih kepada Gerakan Moral

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

"Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," kata Argo kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Argo mengatakan pelaku diduga menggunggah foto kolase yang menyamakan Ma'ruf Amin dengan salah satu bintang porno asal Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

Kepada kepolisian, SM mengakui perbuatannya terkait unggahan itu.

 

Menurut Argo, salah satu yang mendasari pelaku mengunggah konten itu karena kecewa dengan Ma'ruf Amin.

"Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," tukasnya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Rinciannya, 1 Unit HP Vivo Y 83 warna hitam, 1 simcard Telkomsel dan 1 akun facebook Oliver Leaman S.

Atas perbuatannya itu, SM dijerat dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Diberitakan sebelumnya, SM pemilik akun facebook atas nama Oliver Leaman S dilaporkan oleh Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kota Tanjungbalai ke Polres Tanjungbalai, karena pemilik akun tersebut memposting kalimat diduga menghina Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, yang juga Rais Aam PBNU.

Refly Harun Ungkap Beda Nasib Jokowi dengan Maruf Amin: Kritik ke Presiden Tak Sampai ke Wakilnya

Di dalam postingan akun Facebook atas nama Oliver Leaman S yang berhasil di screenshoot, tertulis kalimat:

"Jangan kau jadikan dirimu Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TanjungbalaiKabupaten AsahanSumatera UtaraMaruf AminMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved