Terkini Nasional
Beda Argumen dengan Pakar Lain, Refly Harun Akui KAMI Pernah Dituduh Makar: Gatot akan Dilaporkan
Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi tuduhan makar kepada Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi tuduhan makar kepada Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (30/9/2020).
Diketahui sebelumnya, deklarasi KAMI menuntut delapan poin kepada pemerintah.

• Tak Terima Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan, Sekretaris KAMI: Aneh, Rezim Sudah Anti Demokrasi
Akibatnya muncul tudingan KAMI bertujuan menuntut mundurnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya.
Hal itu lalu dibantah Refly Harun.
"Poin besar kami delapan tuntutan dan sama sekali tidak ada yang bicara mengenai mengganti presiden," jelas Refly Harun.
Ia menjelaskan poin-poin tuntutan itu terkait perbaikan ekonomi, sosial-budaya, hukum.
Tuntutan tersebut tidak hanya disampaikan kepada presiden, melainkan kepada lembaga pemerintahan lainnya.
Refly menambahkan, satu tuntutan lagi yang penting adalah terkait presidential treshold.
"Itulah sikap KAMI yang disampaikan secara resmi terang-terangan, tidak gelap-gelapan," tegasnya.
Menurut Refly, di luar tuntutan tersebut tidak ada agenda lain.
Di luar pernyataan resmi KAMI, pernyataan setiap anggotanya hanya dianggap pernyataan pribadi.
Presenter Aiman lalu menyinggung dugaan makar yang disampaikan sesama pakar hukum.
• Sebut Aneh Pembubaran KAMI di Surabaya, Refly Harun: Silakan Demo, tapi Tak Boleh Melarang Deklarasi
"Yang mengatakan bahwa dugaan makar itu bukan orang sembarangan. Itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Sudirman, Muhammad Fauzan," ungkit Aiman.
Refly Harun menegaskan dirinya tidak pernah mendengar argumen itu secara langsung.