Terkini Daerah
Dendam pada Ibu Korban, Pria Ini Lampiaskan dengan Bunuh lalu Perkosa Jasad Bocah 10 Tahun di Kebun
Pria berinisial AW (18) jadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan berusia 10 tahun di Muratara, Sumatera Selatan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
AW membunuh korban dengan cara memukul bagian tengkuk atau leher belakang.
Selain itu juga membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.
Lebih kejinya lagi, dirinya lalu memperkosa korban yang sudah dalam keadaan meninggal.
AW merupakan seorang pelajar, warga kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
"Tersangka AW berhasil kami tangkap, kami tahan di kantor Polsek," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar, dikutip dari Tribunsumsel.com.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dengan judul 'Terkuak Motif AW Bunuh Bocah 10 Tahun & Perkosa Mayatnya, Dendam dengan Ibu Korban' dan 'Bocah 10 Tahun Tak Pulang ke Rumah, Ditemukan Diduga Dibunuh dan Diperkosa Oleh Pria 18 Tahun Ini'