Breaking News:

Terkini Daerah

Video Reaksi Fery Pasaribu Diamuk dan Dikatai Keluarga Driver Ojol Yanti, Diam dan Tatap Penendang

Tersangka pembunuhan pengemudi ojek online (ojol) Fitri Yanti, yakni suami sirinya, Ferry Pasaribu, telah ditangkap polisi.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Tribun Medan
Pembunuh dari driver ojek online bernama Fitri Yanti, yakni Fery Pasaribu kini telah diamankan polisi pada Kamis (24/9/2020). 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku rupanya sudah berencana membunuh korbannya seminggu sebelum kejadian.

Sehingga, pelaku akan dikenai pasal 340 atau 338 KUHP.

“Karena itu tersangka dikenakan pasal 340 dan atau 338 KUHPIdana, ancamannya hukuman mati," kata Riko.

Riko mengatakan, Fery mengaku bahwa korban tersebut sering meminta dibelikan rumah.

“Dari keterangan awal, tersangka menyampaikan motifnya sakit hati karena sering dimaki-maki oleh korban."

"Pengakuan tersangka, korban minta dibelikan rumah dan tersangka belum bisa menyanggupi,” katanya.

Lalu setelah menggorok korban, Fery lalu membuang mayat sang istri di semak-semak. (TribunWow.com/Brigitta/Gipty)

 

Tags:
Fery PasaribuDriver OjolPembunuhankekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved