Terkini Nasional
BMKG Rilis 4 Langkah Evakuasi Darurat Peringatan Dini Tsunami di Tengah Pandemi Covid-19
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG) telah merilis panduan evakuasi gempa dan tsunami di tengah pandemi Virus Corona.
Editor: Claudia Noventa
Di tengah wabah Virus Corona dan terjadi gempa bumi yang berpotensi tsunami, BPBD dan pemerintah daerah perlu menerapkan langkah khusus terkait penyiapan evakuasi masyarakat.
BMKG menegaskan bahwa evakuasi tsunami harus mengutamakan keselamatan jiwa.
Evakuasi mandiri dapat dilakukan masyarakat dengan menuju Tempat Evakuasi Sementara (TES), di mana setelah ancaman tsunami berakhir, dengan arahan pihak berwenang, masyarakat dapat menuju Tempat Evakuasi Akhir (TEA) atau jika tidak terjadi tsunami, maka dapat kembali ke rumah.
Jika masyarakat harus tinggal di TEA lebih lama, maka dukungan fasilitas dan medis yang baik harus diberikan.
• Riset Ungkap Potensi Tsunami 20 Meter, ITB: Pascagempa 2004 di Aceh, Dilakukan Pengambilan Sampel
Kesiapsiagaan tsunami
Kesiapsiagaan tsunami dalam masa pandemi Covid-19 setidaknya meliputi:
1. Peninjauan lokasi Rumah Sakit
Perlu untuk melakukan evaluasi apakah rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 berada di daerah rendaman tsunami atau tidak.
Jika RS tersebut berada di daerah rawan bencana tsunami, sebaiknya pasien dipindahkan ke rumah sakit lain yang tahan gempa dan jauh dari kemungkinan rendaman tsunami.
2. Penyiapan TES dan TEA
Kapasitas TES dan TEA yang sudah ditentukan perlu ditinjau kembali agar masyarakat tetap bisa menerapkan jaga jarak.
Bila diperlukan, TES dan TEA diperbanyak dan dilakukan disinfeksi secara rutin sebelum terjadi bencana.
TES dan TEA yang ditambahkan harus berlokasi di daerah aman dari ancaman tsunami dan dapat memanfaatkan tempat yang saat ini kosong dikarenakan Covid-19, seperti sekolah, asrama mahasiswa, perkantoran, wisma pemerintah, hotel kosong dan lainnya.
BPBD, pemerintah daerah, dan masyarakat harus menyiapkan lokasi pengungsian dengan memastikan ketersediaan sarana seperti air bersih, peralatan cuci tangan, sabun dan/atau hand sanitizer.
3. Sarana, prasarana, dan protokol pekerja sosial