Terkini Daerah
Kronologi Nelayan Bunuh Teman Kencannya di Hotel, Mulanya Korban Tolak Ajakan Berhubungan Badan
Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Riau berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Riau berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan korban bernama Helfa Linda (45).
Korban dibunuh seorang pria berinisial ZA (45) yang berprofesi sebagai nelayan asal Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Pelaku membunuh korban karena ditolak untuk berhubungan badan," kata Nandang kepada wartawan saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Kamis (24/9/2020).

• Viral Kucing Ditendang Tetangga hingga Perutnya Bengkak, Ini Motif Pelaku Tega Menganiaya
Kenal melalui media sosial
Nandang menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini bermula ketika korban ditemukan tewas di sebuah hotel di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Senin (14/9/2020) lalu.
Sebelum ditemukan tewas, korban yang juga warga Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu (12/9/2020) ditelpon oleh pelaku.
"Pelaku awalnya mengajak korban untuk karaoke di tempat hiburan di Jalan Sultan Syarif Kasim. Mereka sebelumnya kenal lewat media sosial," kata Nandang.
Setelah itu, lanjut dia, pelaku karaoke bersama korban dan beberapa temannya. Usai karaoke, korban dan pelaku pergi menginap ke hotel.
• Sosok Terduga Pelaku yang Peras Anggota DPRD dengan Modus Video Call Seks
Dari karaoke ke hotel, korban menolak berhubungan badan
Sewaktu di dalam kamar itu, pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan badan.
Namun, ajakan itu ditolak oleh korban, sehingga pelaku nekat menindih tubuh korban sambil menekan leher korban.
"Korban akhirnya tewas setelah lehernya ditekan oleh pelaku. Setelah itu, pelaku kabur," kata Nandang.
Kabar wanita tewas di kamar hotel pun kemudian menjadi heboh.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menemukan sejumlah barang bukti.