Kasus Djoko Tjandra
Dijanjikan Suap 100 Ribu USD, Pengacara Djoko Tjandra Hanya Dapat Setengahnya: Diberikan Pinangki
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, diketahui hanya mendapat setengah dari uan suap yang dijanjikan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, diketahui hanya mendapat setengah dari uang suap yang dijanjikan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan sidang Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam Breaking News di Kompas TV, Rabu (23/9/2020).
Diketahui Pinangki menjadi tersangka penerima suap yang diduga membantu meloloskan buron Djoko Tjandra.

• Ragukan Kewenangan Pinangki soal Djoko Tjandra, Ketua Komisi Kejaksaan: Siapa Sih Oknum Jaksa P Itu?
Tidak hanya Pinangki, Anita juga menjadi tersangka dugaan penerima suap.
"Pada kurun waktu bulan November 2019 atau setidaknya pada tahun 2019, terdakwa telah menerima pemberian sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya, yang sebagian besar 100.000 dollar untuk Anita Dewi A Kolopaking," jelas jaksa saat sidang.
Meskipun begitu, Anita hanya mendapat setengah dari jumlah yang dijanjikan.
"Namun pada kenyataannya hanya diberikan sebesar 50.000 dollar Amerika Serikat pada tanggal 26 November 2019 di apartemen terdakwa, yaitu Apartemen Dharmawangsa Essence di Jalan Dharmawangsa 10 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan."
Maka dari itu Pinangki saat itu mendapat uang sebesar Rp 450 ribu USD.
Suap itu diberikan agar Pinangki mengurus peninjauan kembali (PK) kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Tujuan lainnya adalah agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia.
• Kuasa Hukum Djoko Tjandra Mendadak Tak Datang ke ILC, Karni Ilyas: Saya Kira Pengacara yang Tangguh
Setelah menerima suap tersebut, Pinangki melakukan pencucian uang untuk menyamarkan kekayaannya.
"Pada tahun 2019 sampai 2020 terdakwa dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut telah menukarkan sejumlah mata uang Amerika Serikat sebanyak 337.600 dollar Amerika Serikat dengan total nilai pengeluaran menjadi mata uang Rupiah sebesar 4,733 miliar."
Uang senilai miliaran rupiah itu ditukar secara bertahap melalui beberapa penukaran uang (money changer).
Penukaran itu tidak dilakukannya sendiri, tetapi melalui beberapa orang terdekatnya, termasuk sopir dan suaminya.
"Dengan cara menggunakan nama orang lain, yaitu Sugiarto, sopir terdakwa, Beni Sastrawan, staf suami terdakwa, yang merupakan anggota Polri, Dede Mulyadi Sairi, atau menggunakan nama lainnya."
"Penukaran mata uang USD melalui Sugiarto, terdakwa memerintahkan melalui suaminya untuk menukarkan mata uang dollar Amerika dengan perintah setiap kali penukaran tidak boleh melebihi Rp500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK."
Sugiarto lalu menukarkan uang sebesar 280 ribu USD menjadi sekitar Rp3,9 miliar.
"Penukaran mata uang melalui Beni Sastrawan, terdakwa meminta melalui suaminya, yaitu AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat."
Lihat videonya mulai menit 39:00
Pengacara Bantu Djoko Tjandra Dapatkan KTP
Pengacara buron Djoko Tjandra menegaskan kliennya tidak diistimewakan dalam pembuatan KTP.
Dilansir TribunWow.com, namun pernyataan tersebut diragukan presenter Najwa Shihab dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (22/7/2020).
Diketahui jejak buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Bali Djoko Tjandra terdeteksi membuat KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.
• Ini Cara Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia, MAKI Ungkit Sang Buron Justru Kerasan: Hancur Lebur
Kejadian tersebut menuai sorotan karena Djoko Tjandra yang masih berstatus buron dapat dengan mudah membuat KTP tanpa terdeteksi.
Anita kemudian membantah kliennya mendapat kemudahan dalam membuat dokumen negara tersebut.
Awalnya, proses pembuatan KTP Djoko Tjandra disinggung Najwa Shihab.
"Anda kemudian datang ke kelurahan bersama dengan klien Anda tanggal 8 Juni, kemudian dilayani oleh Lurah Grogol Selatan, kemudian prosesnya begitu cepat?" tanya Najwa Shihab.
Anita segera membantah pembuatan KTP Djoko Tjandra lebih cepat daripada prosedur biasanya.
"Tidak. Itu soal cepat dan lain sebagainya sudah dijawab kemarin. Kata Dukcapil itu proses yang normal," tegas dia.
Ia menambahkan, wajar jika prosedur pembuatan KTP di bawah satu jam.

Anita menegaskan hal itu tidak aneh sama sekali.
Ucapan Anita kemudian menjadi pertanyaan bagi Najwa.
Pasalnya Lurah Grogol Selatan Asep Subahan diperiksa setelah Djoko Tjandra lolos membuat KTP.
"Kalau tidak ada yang aneh, kenapa Lurah Grogol Selatan sekarang dibebastugaskan, sekarang lagi dalam penyelidikan, dan beberapa hari ini diperiksa di Kejaksaan?" cecar Najwa.
"Setahu saya berentet pertanyaan 'kan, dia sebagai yang menjabat," jelas Anita.
Selain itu, Inspektorat DKI Jakarta memeriksa Lurah Asep Subahan diperiksa terkait hal itu.
• MAKI Prediksi Sikap Malaysia soal Kasus Djoko Tjandra: Lebih Baik Perang daripada Menyerahkan
"Kalau sesuai dengan prosedur tidak mungkin Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan pernyataan bahwa itu melanggar prosedur?" tanya Najwa.
"Kemarin Dukcapil sudah menyampaikan," jawab Anita singkat.
Setelah diperiksa, Asep Subahan disebut melakukan pelanggaran dan dicopot dari jabatannya.
"Ini informasi saya dapat karena saya konfirmasi langsung ke Pemprov DKI Jakarta. Jadi ia bersalah dan kemudian dinonaktifkan," ungkap Najwa Shihab.
Najwa menyinggung peran Anita dalam pembuatan KTP Djoko Tjandra.
"Dalam pembuatan KTP ada pelanggaran yang dilakukan dan Anda membantu pelanggaran itu," ungkit Najwa.
Anita kembali membantah.
"Tidak, tidak begitu. Yang tadi saya katakan, saya memberikan informasi kepada Pak Djoko," tegasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)