Breaking News:

Pilkada Serentak 2020

Desak Pilkada Serentak Diundur, Refly Harun Beri Peringatan: Hak Hidup yang Tidak Bisa Dikurangi

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember mendatang harus ditunda.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember mendatang harus ditunda.

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC) di TvOne, Selasa (22/9/2020).

Diketahui, saat ini pilkada serentak masih akan dilanjutkan, meskipun situasi pandemi Covid-19 semakin parah.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait gelaran Pilkada Serentak 2020.Hal itu diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (22/9/2020).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait gelaran Pilkada Serentak 2020.Hal itu diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (22/9/2020). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Kembali Soroti Threshold Pilkada yang Berat, Refly Harun Beri Contoh: Ahok Saja Tidak Percaya Diri

Menyoroti hal itu, Refly menilai sebetulnya tidak rumit untuk menunda pilkada.

"Perpu Nomor 2 tahun 2020 yang menjadi Undang-undang 6 tahun 2020 itu sudah menyediakan pintunya," jelas Refly Harun.

"Pintunya adalah pilkada pertama dari September digeser ke Desember," lanjutnya.

Ia memaparkan jika pilkada akan diundur kembali, maka hanya perlu ada kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan pemerintah.

Untuk meresmikannya, hanya diperlukan Keputusan KPU.

"Jadi produk hukumnya cukup Keputusan KPU, tapi kesepakatannya adalah tiga stakeholder utama ini," terang pengamat politik ini.

Refly menilai ketiga pihak yang berkepentingan itu cenderung menolak pengunduran pilkada.

"Jadi kalau saat ini DPR menolak, pemerintah menolak, 2:1 posisinya. Tapi kecenderungannya KPU menolak juga untuk penundaan," ungkit Refly.

"Pertanyaannya adalah apa kepentingan menolak itu," lanjut dia.

Ia menduga ada alasan nonformal di balik kecenderungan tersebut.

Setelah Ahok, Refly Harun Bongkar Fakta Lain Pertamina: Pengusaha, Namanya Pernah Beredar di Pilpres

"Kalau yang formal ini adalah ini pemilihan hak, the right to vote and the right to be a candidate, hak memilih dan hak untuk dipilih," jelasnya.

Tidak setuju dengan alasan itu, Refly menegaskan ada hal lain yang lebih penting untuk diutamakan, yakni keselamatan rakyat Indonesia.

Ia memberi contoh jika ada yang menggunakan alasan HAM dalam menolak penundaan pilkada.

"Saya mengatakan, kalau kita bicara persepektif HAM, kalau yang dilarang sebagian kelompok masyarakat, baru kita katakan itu tidak justified," papar Refly.

"Tapi kalau penundaan berlaku untuk semuanya, itu enggak ada persoalan," lanjut pakar hukum ini.

Ia menjelaskan penundaan pilkada tersebut bukan berarti ada diskriminasi, hak untuk memilih hanya ditunda dan bukan dihilangkan.

"Tapi kalau kita kaitkan dengan hak hidup, the right to life, itu luar biasa," singgung Refly Harun.

"Hak hidup adalah hak azasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Harusnya kalau kita pakai hierarki hak azasi manusia ini, itu dulu yang kita perhatikan," tegasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-05.00:

Tanggapan Rocky Gerung soal Pilkada Tak Jadi Ditunda

Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa gelaran Pilkada Serentak tahun ini tetap akan digelar pada 9 Desember 2020.

Padahal di satu sisi, banyak pihak yang menolak atau menyarankan supaya Pilkada Serentak 2020 bisa ditunda.

Di antaranya disuarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

 Tanggapan Gibran Rakabuming soal Muncul Desakan Penundaan Pilkada 2020 karena Corona: Tidak Masalah

Mereka kompak memiliki alasan karena dapat mengundang kerumunan, khususnya pada saat kegiatan kampanye, sehingga meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Dilansir TribunWow.com, pengamat Politik Rocky Gerung lantas memberikan pandangannya.

Menurut Rocky Gerung, yang harusnya ditunda bukanlah Pilkades, melainkan Pilkudu.

Dirinya menyebutnya sebagai Pemilihan Kepala Dungu.

"Ya mustinya yang ditunda itu Pilkudu, Pemilihan Kepala Du***," ujar Rocky Gerung.

"Tetapi rupanya itu enggak ditunda juga."

Pengamat Politik Rocky Gerung ikut memberikan tanggapannya terkait statement kontroversial dari Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, dalam tayangan Youtube pribadinya, Rocky Gerung Official, Sabtu (5/9/2020).
Pengamat Politik Rocky Gerung, dalam tayangan Youtube pribadinya, Rocky Gerung Official, Sabtu (5/9/2020). (Youtube/Rocky Gerung Official)

Rocky Gerung mengaku tidak bisa memahami jalan pemikiran dari pemerintah yang justru tetap menggelar Pilkada 2020.

Dirinya meminta kepada pemerintah harusnya bisa menunda dua kontestasi politik tersebut, bukan hanya salah satu.

Ia menilai kondisinya justru terbalik dengan tetap akan melangsungkan Pilkada 2020 namun malah menunda Pilkadesnya.

 Jusuf Kalla Usul Pilkada Serentak Ditunda, KPU Akui Timbulkan Kerumunan: Kami Lihat sebagai Saran

"Kan seharusnya satu paket, kalau Pilkada ditunda, Pilkades juga," kata Rocky Gerung.

"Ini Pilkades bisa ditunda, mengapa Pilkada tidak bisa?" tanyanya.

"Kan jalan pikirannya selalu sepotong-sepotong, atau mungkin memang enggak ada, sehingga asal bunyi saja. Kan nanti akan dibilang ya Pilkades itu massanya sedikit kalau Pilkada banyak," jelasnya.

Dikatakannya bahwa tidak bisa dibenarkan ketika menyimpulkan bahwa Pilkades memiliki risiko yang jauh lebih besar dibandingkan Pilkada, sehingga membuatnya menjadi ditunda.

Menurutnya, Pilkada lah yang akan mengundang kerumunan lebih banyak karena massa yang akan terlibat tidak hanya dari satu desa saja.

"Ya tapi apa pernah ada riset bahwa di desa-desa tertentu justru masifitas dari Covid-19 itu ada di situ," tegasnya.

"Apa dasarnya karena berbahaya, kalau Pilkada enggak berbahaya?."

"Kan kalau kita balik misalnya kalau Pilkades ditunda mustinya kepala desa protes karena yang berkerumun pasti lebih sedikit daripada Pilkada kan," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)

Tags:
Pilkada Serentak 2020Refly HarunIndonesia Lawyers Club (ILC)Covid-19Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved