Breaking News:

Terkini Daerah

Terungkap Kedua Pelaku Mutilasi di Kalibata Tak Langsung Bawa Potongan Tubuh Korban secara Bersamaan

Pembunuhan secara dimutilasi yang dilakukan oleh Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) masuk pada tahan rekontruksi.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Rekonstruksi kasus mutilasi di Apartemen Kalibata yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (18/9/2020). 

Bagian-bagian tubuh tersebut disimpan dalam kantong kresek, lalu dimasukkan lagi ke dua buah koper dan satu tas ransel.

Keduanya juga mengganti sprei dan mengecat ulang tembok yang banyak dibercaki darah korban.

Koper-koper itu lalu diangkut menggunakan taksi online menuju lantai 16 Kalibata City, Jakarta Selatan.

LAS yang sudah mengetahui pin ATM korban kemudian menggasak uang sebesar Rp 97 juta dari rekening korban.

Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.

Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.

"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.

Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP. 

Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kelelahan, Tersangka Mutilasi Sempat Bermalam Bareng Potongan Tubuh Korban di Apartemen."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MutilasiPembunuhanKalibata CityApartemen
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved