Breaking News:

Terkini Daerah

Fajri dan Laeli Sempat Tidur dengan Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Apartemen karena Kelelahan

Dalam rekonstruksi kasus mutilasi diKalibata City, terungkap bagaimana cara para pelaku berusaha menghilangkan jejak pembunuhan terhadap korban.

Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota
rekonstruksi kasus pembunuhan sekaligus mutilasi Manajer HRD PT Jaya Obayashi, Rinaldi Harley Wismanu (33).Rekonstruksi dilakukan langsung oleh kedua pelaku yang merupakan pasangan kumpul kebo, yakni Djumadil Al Fajri (26) dan Laeli Atik Supriyatin (27) pada Jumat (18/9/2020). 

Kemudian korban dan LAS melakukan hubungan badan.

Pada saat keduanya sedang bercinta, DAF yang memang sedari awal sudah membekali diri dengan batu bata, keluar kamar mandi dan langsung memukul kepala korban.

Tak sampai di situ, korban kemudian ditusuk sebanyak tujuh (7) kali oleh DAF hingga meninggal dunia.

Usai korban tewas, DAF dan LAS sempat kebingungan untuk menghilangkan jejak dan membawa keluar mayat korban dari apartemen.

"Setelah itu mereka kebingungan mau diapakan, karena kalau dibawa kesulitan," ujarnya.

Kemudian keduanya keluar dari apartemen untuk membeli golok, gergaji, sprei dan cat tembok berwarna putih.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, tubuh korban dimutilasi keduanya menjadi 11 bagian.

Bagian-bagian tubuh tersebut disimpan dalam kantong kresek, lalu dimasukkan lagi ke dua buah koper dan satu tas ransel.

Keduanya juga mengganti sprei dan mengecat ulang tembok yang banyak dibercaki darah korban.

Koper-koper itu lalu diangkut menggunakan taksi online menuju lantai 16 Kalibata City, Jakarta Selatan.

LAS yang sudah mengetahui pin ATM korban kemudian menggasak uang sebesar Rp 97 juta dari rekening korban.

Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.

Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.

"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.

Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP. 

Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kelelahan, Tersangka Mutilasi Sempat Bermalam Bareng Potongan Tubuh Korban di Apartemen

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Laeli Atik SupriyatinKasus mutilasi di Apartemen Kalibata CityMutilasiKasus Pembunuhan Sadis
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved