Terkini Daerah
Fajri dan Laeli Sempat Tidur dengan Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Apartemen karena Kelelahan
Dalam rekonstruksi kasus mutilasi diKalibata City, terungkap bagaimana cara para pelaku berusaha menghilangkan jejak pembunuhan terhadap korban.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dalam reka adegan atau rekonstruksi kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City, terungkap bagaimana cara para pelaku berusaha menghilangkan jejak pembunuhan terhadap korban.
Bahkan, tersangka Laeli Atik Supriyatin (27) alias LAS dan Djumadil Al Fajri (26) alias DAF sempat tidur dengan potongan tubuh korbannya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kedua pelaku diketahui mencicil untuk membawa potongan tubuh korbannya yang telah dimutilasi dari apartemen Mansion menuju apartemen Kalibata.
• TOP 5 BERITA POPULER: Umpatan Pelaku Mutilasi di Kalibata City hingga Atta Omeli Aurel Habis-habisan
Menurut Yusri, sebagian potongan tubuh korban telah dibawa terlebih dahulu dengan koper ke apartemen Kalibata pada 12 September 2020.
Selanjutnya, kedua pelaku kembali lagi menuju apartemen Mansion.
Namun, karena kelelahan, pelaku memilih untuk tidur dengan bagian potongan tubuh korbannya.
Keduanya memilih untuk melancarkan aksinya itu pada keesokan harinya lagi.
"Tanggal 13 baru dibawa yang (potongan tubuh, Red) atas lagi. Bahkan sempat menginap di situ satu malam bersama-sama dengan jenazahnya. Alasannya kecapean, ketiduran," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Yusri mengatakan keduanya menggunakan jasa taksi online selama proses dua kali pengiriman potongan tubuh korban dari Apartemen Mansion menuju apartemen Kalibata.
"Tanggal 12 dia sewa taksi online bawa ke sana, tanggal 13 dia gotong lagi. Bahkan tanggal 14-15-16 dilakukan pembersihan. Dia beli sendiri cat, dia beli sendiri seprai. Dia cuci sampai tanggal 16 itu," jelasnya.
Atas dasar itu, ia mengatakan pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua pelaku.
Namun, pemeriksaan itu tak akan mempengaruhi pasal yang diterapkan penyidik kepada kedua pelaku.
"Dengan ketenangan yang seperti itu karena yang banyak melakukan di sini tersangka DAF ini. Ini lah yang kita nantinya akan kita antar ke psikiater. Tapi kalau dilihat dari bentuknya tidak ada sakit jiwa nya tidak ada. Orang normal dia," katanya.
Kronologi
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi yang menimpa RHW (32).